Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (Metrotvnews.com/P Aditya)
Media Indonesia • 13 April 2025 13:05
Bandung: Akibat dari pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang dilakukan Priguna Anugerah (PA), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), berbuntut dengan dicabutya surat izin praktik (SIP), PA secara permanen oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Keputusan tegas ini diambil KKI terhadap pelaku setelah PA ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.
"Melalui keputusan ini, KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP milik PA, sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi di dunia kedokteran Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas profesi kedokteran," ungkap Ketua KKI, drg Arianti Anaya, Minggu, 13 April 2025.
Dengan demikian, kata Arianti setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup. "Terkait pencabutan SIP pelaku, sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar untuk mencabut SIP atas nama dr. Priguna," tutur Arianti.
Baca: IDI Tegaskan Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah |