Satpol PP. Ilustrasi. MI/Ramdani
Mohamad Farhan Zhuhri • 10 April 2025 14:30
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membubarkan aksi warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR, Jakarta Pusat. Warga yang berkemah di depan gerbang dalam rangka penolakan atas Undang-undang (UU) TNI.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan pihaknya tidak melarang adanya unjuk rasa di lokasi tersebut karena itu merupakan hak warga dalam menyampaikan pendapat. Namun, terdapat aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan tersebut.
"Kami tidak melarang adanya unjuk rasa, itu kebebasan kemerdekaan berpendapat, itu hak warga silahkan saja. Namun ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi," kata Tumbur kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025.
Tumbur menjelaskan alasan membongkar tenda-tenda massa aksi tersebut karena didirikan di atas trotoar dan bisa menghambat para pejalan kaki yang lewat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat 1 Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Mereka mendirikan tenda tanggal 8 April 2025 dan sudah diimbau oleh petugas Satpol PP untuk membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan," ujarnya.
Baca juga: Warga Berkemah di Depan DPR Tuntut UU TNI Dicabut |