Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dok MI/Ramdani.
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Dia mengatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN masih dalam proses dan tidak dibatalkan.
"Tidak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," ucap Sri Mulyani saat ditemui usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya di Jakarta, dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

Ilustrasi PNS. Foto: dok MI
Gaji ke-13 dan THR ASN sudah dianggarkan
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan gaji ke-13 dan THR ASN telah dianggarkan. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk sabar menunggu keputusan tersebut.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," imbuhnya.
Namun demikian, ia tidak memberikan pernyataan lebih lanjut saat ditanyakan perihal pemangkasan anggaran yang menimpa beberapa Kementerian/Lembaga kabinet "Merah Putih".
Isu mengenai pembatalan gaji ke-13 serta THR ASN mencuat setelah pemerintah akan menerapkan efisiensi anggaran. Itu menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) tentang Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.