Sekretariat daerah Kabupaten Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 10 February 2025 15:14
Jepara: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari. Pelarangan ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
SE tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melarang ASN menggunakan gas subsidi. Mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng, seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun di kabupaten dan kota, diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam kebutuhan sehari-hari.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Aturan ini diberlakukan karena ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin.
Baca: Warga Cirebon Masih Kesulitan Dapat Elpiji 3 Kg |