Balaikota Jakarta ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Mohamad Farhan Zhuhri • 11 February 2025 19:54
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Revisi tersebut juga akan menambah aturan guna mengawasi alur distribusi gas subsidi itu untuk warga Jakarta agar tepat sasaran.
"Justru nanti dengan adanya aturan (baru) Pergubnya, kita akan mendetailkan, siapa sih yang berhak sesungguhnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Pergub Nomor 4 Tahun 2015 dinilai masih belum memerinci siapa saja yang berhak menerima gas melon dan hanya fokus terhadap HET, yang sejak 2015 tidak mengalami kenaikan harga yakni masih Rp16 Ribu.
Misalnya pada Pasal 2, menyebutkan bahwa HET elpiji tabung 3 kilogram hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro. Aturan ini bakal lebih dirinci.
"Oh ternyata gajinya sekian yang (boleh) misal di bawah UMP, kita menggunakan desil 1 sampai 5," bebernya.
Baca juga: DKI Terapkan Sistem Pembelian Digital Antisipasi LPG 3 Kg Dibeli Warga Luar |