Pemprov Jakarta Berencana Revisi Pergub Elpiji, Atur Ulang HET Hingga Penerima Subsidi

Balaikota Jakarta ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

Pemprov Jakarta Berencana Revisi Pergub Elpiji, Atur Ulang HET Hingga Penerima Subsidi

Mohamad Farhan Zhuhri • 11 February 2025 19:54

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Revisi tersebut juga akan menambah aturan guna mengawasi alur distribusi gas subsidi itu untuk warga Jakarta agar tepat sasaran.

"Justru nanti dengan adanya aturan (baru) Pergubnya, kita akan mendetailkan, siapa sih yang berhak sesungguhnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Pergub Nomor 4 Tahun 2015 dinilai masih belum memerinci siapa saja yang berhak menerima gas melon dan hanya fokus terhadap HET, yang sejak 2015 tidak mengalami kenaikan harga yakni masih Rp16 Ribu. 

Misalnya pada Pasal 2, menyebutkan bahwa HET elpiji tabung 3 kilogram hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro. Aturan ini bakal lebih dirinci.

"Oh ternyata gajinya sekian yang (boleh) misal di bawah UMP, kita menggunakan desil 1 sampai 5," bebernya.
 

Baca juga: DKI Terapkan Sistem Pembelian Digital Antisipasi LPG 3 Kg Dibeli Warga Luar

Selain itu, dalam revisi pergub akan diketahui siapa yang berhak menerima dan Dinas apa yang mengawasi. Dalam pergub tersebut, pengawasan masih di bawah nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi, padahal dinas tersebut telah bubar menjadi Disnakertransgi.

"Bukan hanya naik, tapi siapa yang menerima, siapa yang ngawasi (Dinas)," jelasnya. 

Salah satu penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan elpiji disebabkan panic buying dari para pengecer (warung-warung).  Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Surat tersebut mengatur penyesuaian ketentuan pendistribusian elpiji tabung 3 kg di subpenyalur atau pangkalan terhitung tanggal 1 Februari 2025.

Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 kg untuk wilayah Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16 ribu. Tahun 2025, ungkap Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024.

Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT atau sekitar 5 persen lebih rendah dari usulan. Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusinya. 

"Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)