Dampak Efisiensi, MA Sebut Pelayanan di Pengadilan Bakal Tak Maksimal

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dampak Efisiensi, MA Sebut Pelayanan di Pengadilan Bakal Tak Maksimal

Fachri Audhia Hafiez • 12 February 2025 12:32

Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto menyebut pelayanan di pengadilan di daerah tak maksimal. Hal ini dampak dari kebijakan efisiensi anggaran.

"Ya pastinya pelayanan di daerah atau di setiap tempat tidak bisa terpenuhi ya artinya tidak bisa maksimal, karena dengan anggaran yg istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisensi tadi," kata Sugiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Sementara, efisiensi anggaran dipastikan tidak berimbas pada gaji hakim. Karena sudah dialokasikan.

"Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya," jelas Sugiyanto.

Saat rapat di Komisi III DPR, Sugiyanto mengungkap bahwa efisiensi yang dilakukan MA sejumlah Rp2.288.100.000.000. Sementara, total pagu anggarannya sejumlah Rp12.684.119.652.000.
 

Baca juga: PN Jakut Laporkan 2 Pengacara yang Sempat Gaduh ke Bareskrim

Saat ini realisasi anggarannya baru 11,53 persen atau menyentuh Rp1.462.060.218.817. Tersisa 88,47 persen atau senilai Rp11.222.059.433.183.

Nilai total efisensi tersebut terdiri dari blokir data dukung Rp104.150.170.000; blokir perjadian atau perjalanan dinas (akun 524) sebesar Rp253.483.035.000; dan blokir efisiensi sebesar Rp1.930.466.795.000.

Pemblokiran akun 524 itu disebut berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Termasuk berkaitan dengan kedinasan MA.

Berikut ini rinciannya:
  1. Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan.
  2. Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama/Mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun
  3. Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan 
  4. Pembebasan biaya perkara (prodeo)
  5. Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Kumdil
  6. Pelatihan teknis yudisial hak kekayaan intelektual 
  7. Pelatihan sertifikasi hakim niaga
  8. Pelatihan sertifikasi hakim mediator 
  9. Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan 
  10. Penyusunan RKA+K/L dan DIPA
  11. Penyusunan laporan / perjanjian Kinerja/ review IKU
  12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA
  13. Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)