Ilustrasi pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dok. Istimewa
Surabaya: Polda Jawa Timur membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di laut Kabupatem Sidoarjo. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, menyampaikan Subdirektorat Harta Benda dan Bangunan (Harda Bangtah) telah ditugaskan untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.
"Ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Kapolda. Tim kami telah mengambil sejumlah langkah, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang relevan," kata Farman, Jumat, 24 Januari 2025.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim Polda Jatim telah turun langsung ke lokasi yang disebutkan dalam SHGB tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan mendengarkan keterangan warga untuk mengungkap sejarah serta asal-usul sertifikat yang dinilai tidak lazim ini.
"Kami telah mendatangi lokasi dan berdiskusi dengan Kepala Desa guna memperoleh informasi yang lebih jelas. Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman," jelasnya.
Selain itu, Polda Jatim turut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses penerbitan SHGB yang diduga telah diterbitkan sejak lama. Penelusuran ini melibatkan pemeriksaan dokumen yang membutuhkan waktu dan ketelitian.
"Kami sedang berkoordinasi dengan BPN untuk menelusuri tahapan dan pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan SHGB tersebut. Mengingat sertifikat ini sudah lama diterbitkan, kami perlu mengetahui pejabat yang berwenang saat itu. BPN sendiri kini tengah mencari dokumen pendukung terkait," ujarnya.