Penangkapan Tannos Jadi Angin Segar Perburuan Harun Masiku

Ilustrasi--Gedung KPK. (Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez)

Penangkapan Tannos Jadi Angin Segar Perburuan Harun Masiku

Fachri Audhia Hafiez • 26 January 2025 10:38

Jakarta: Penangkapan dan rencana ektradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-E, Paulus Tannos, dinilai jadi angin segar buat publik.

Penangkapan itu memunculkan optimistisme perburuan buronan lainnya seperti Harun Masiku, untuk dapat segera ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu ini menjadi angin segar dan positif ya bagi kinerja KPK di bawah pimpinan yang baru," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 26 Januari 2025.

Yudi berharap buron KPK lainnya dapat segera tertangkap. Selain Harun, buron Lembaga Antirasuah lainnya yaitu Kirana Kotama yang dicari sejak 2017. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Emylia Said dan Herwansyah yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.

"Bisa segera ditangkap dimana pun posisi mereka berada," ujar Yudi.
 

Baca juga: Ekstradisi Paulus Tannos Dinilai Jadi Momentum untuk KPK

Dia menambahkan KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto diharapkan terus meningkatkan kepercayaan publik. Publik makin percaya ketika KPK meningkatkan kinerja saat menangani kasus yang juga mencuri perhatian masyarakat.

"Kita tahu sebelumnya di awal kepemimpinan (Setyo), Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) ditetapkan sebagai tersangka untuk dua sprindik suap dan perintangan penyidikan. Kemudian kedua, KPK kali ini berhasil menangkap buron," ujar Yudi.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)