Menkum tak Pusingkan Kepemilikan Paspor Guinea Bissau Paulus Tannos

Daftar buronan KPK yang belum tertangkap, salah satunya Paulus Tannos. (Foto: MI/Susanto)

Menkum tak Pusingkan Kepemilikan Paspor Guinea Bissau Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 14:40

Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) enggan memusingkan kepemilikan paspor diplomatik Guinea Bissau yang dikantongi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Pemerintah Singapura disebut sudah memberikan angin segar ke Indonesia.

“Tapi prinsipnya sekali lagi, kan sekarang pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman enggan memerinci koordinasi Indonesia-Singapura soal kepemilikan paspor Guinea Bissau Tannos. Klaim Singapura berpihak ke Indonesia dinilai dibuktikan dari penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.

“Dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman KPK, yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ucap Supratman.

Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian berkas yang diminta oleh Singapura untuk memulangkan Tannos. Indonesia diberi waktu 45 hari untuk memenuhi syarat itu.
 

Baca juga: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Ditarget Rampung pada 3 Maret 2025

“Nah karena itu menurut saya kita masih punya waktu, mudah-mudahan doakan. Tidak sampai 3 Maret, bahkan jauh lebih sebentar,” ujar Supratman.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)