Putusan MK Diyakini Akan Menguatkan Hasil Pilkada Mandailing Natal

ilustrasi. (Medcom.id)

Putusan MK Diyakini Akan Menguatkan Hasil Pilkada Mandailing Natal

Deny Irwanto • 24 January 2025 21:35

Jakarta: Kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, Adi Mansar, optimis hakim panel 1 pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan Keputusan KPU Madina yang menyatakan kliennya sebagai pemenang Pilkada Madina 2024.

Adi mengungkap optimismenya setelah mendengarkan jawaban KPU Madina selaku termohon dan keterangan Bawaslu Madina pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

"Setelah rekomendasi diterbitkan Bawaslu, kemudian ditidaklanjuti KPU Kabupaten Madina dan persyaratan itu dianggap selesai. Nanti kita (Pihak Terkait) diundang untuk mendengarkan putusan sela Hakim Konstitusi pada 11 Februari 2025," kata Adi di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
 

Baca: Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Dilantik Presiden 6 Februari 2025
 
Adi menilai dalam Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalil permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution - M. Ichwan Husein Nasution selaku Pemohon adalah keliru.

"Semestinya Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara yang 941 itu. Tapi, itu enggak diangkat, misalnya kenapa bisa terjadi selisih 941 suara," jelasnya.

Adi Mansar menilai tuduhan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan perangkat desa, melakukan mutasi jabatan guru, serta melibatkan ASN untuk melakukan kampanye, juga tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Bawaslu Madina mengatakan justru yang terlapor pihak Pemohon. Seperti dijelaskan Bawaslu di persidangan bahwa pemohon yang melakukan pelanggaran kampanye.

"Karena dalil itu yang dimohonkan oleh Pemohon bisa dinyatakan gugur," ungkapnya.

Adi juga setuju bahwa MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang hanya menyidangkan selisih suara, tetapi juga memeriksa proses seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). 

Namun menurut dia kenyataannya tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pilkada Madina 2024.

"Kalau tuduhannya apa yang dilakukan KPU bersifat terstruktur, itu keliru besar. Karena rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN Saipullah Nasution itu adalah rekomendasi alternatif dan itu bukan putusan. Kecuali kalau KPU yang membuat keputusan, itu wajib hukumnya ditindaklanjuti isi keputusan itu," ujar Adi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)