Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Segera Diadili

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Segera Diadili

Tri Subarkah • 31 January 2025 14:05

Jakarta: Kelasi Kepala BAA, Sertu Bah AA, dan Sertu Kom RH, oknum TNI Angkatan Laut (AL), tersangka penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak segera diadili. Oditurat Militer II-07 Jakarta telah melimpahkan tersangka ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pagi ini, Jumat, 31 Januari 2025.
 
"Surat dakwaan selesai kemarin tanggal 30, terus hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Untuk proses selsanjutnya yaitu persidangan. setelah kami limpahkan ke pengadilan, pihak pengadilan akan mempelajari, kira-kira mungkin seminggu atau lebih," terang Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, Jumat, 31 Januari 2025.

Usai mendapat konfirmasi mengenai rencana sidang, Riswandono mengatakan pihaknya bakal memanggil para saksi untuk diambil kesaksiannya di pengadilan. Ia memastikan, proses persidangan kasus tersebut akan sama seperti sidang-sidang lainnya di pengadilan umum.
 

Baca: Hari Ini, Berkas Penembakan Bos Rental Mobil Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Nantinya, para terdakwa juga tetap mendapat perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk terkait hukuman tambahan di luar pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim militer. Menurut Riswandono, jika majelis hakim menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa, prosesnya masih harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, nanti dari kesatuan akan menindaklanjuti secara administrasi putusan pengadilan tersebut, yiatu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Jadi prosesnya menunggu persidangan," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru bciara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebut berkas perkara atas nama tiga terdakwa bakal ditindaklanjuti ke kepaniteraan pengadilan untuk dilengkapi kelengkapan syarat formil dan materielnya. Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera diregister dan majelis hakim bakal ditunjuk.

"Selah itu, akan dipelajari oleh hakim tersebut. Lalu hakim ketua akan membuat penetapan hari sidang," terangnya.

Arin menegaskan, proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal digelar secara terbuka untuk umum. Ia mengajak awak media maupun masyarakat untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut. Pihaknya juga memastikan proses persidangan bersih dari intervensi dan keberpihakan dari pihak manapun.

"Sehingga persidangan ini akan terjamin transparansinya," pungkas Arin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)