Kejiwaan Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid akan Diperiksa

Ilustrasi

Kejiwaan Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid akan Diperiksa

Ficky Ramadhan • 31 January 2025 23:12

Jakarta: Polisi bakal memeriksa dan menganalisis kondisi kejiwaan oknum guru ngaji, W, 40, yang telah melakukan pencabulan terhadap 20 anak di Ciledug, Kota Tangerang. Hal itu untuk mengetahui apakah pelaku memiliki penyimpangan seksual hingga pedofilia.

"Soal tersangka ini kategori pedofil atau bukan, tentunya kami akan melakukan psikologis nanti, kami gandeng psikolog forensik juga, kita akan teliti dan kaji secara mendalam apakah masuk kategori (pedofil) atau tidak, nanti yang analisis ahlinya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Januari 2025.

Ia mengatakan, dari hasil pendataan Ketua RW setempat, setidaknya ada 20 anak yang menjadi korban dugaan pencabulan pelaku. Anak-anak yang umumnya warga sekitar itu merupakan murid pelaku.

"Sementara hasil inventarisir rata-rata 20 orang korbannya, karena pelaku ini buka tempat belajar seperti belajar mengaji disitu. Nanti kami dalami lebih lanjut apakah ada pasal lain yang mungkin bisa dikenakan pada pelaku," tuturnya.
 

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji Diperkirakan Capai 20 Anak sejak 2017

Diketahui, modus pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan berpura-pura mendapatkan mimpi jika dirinya sakit dan hanya bisa disembuhkan dengan sperma anak-anak.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, anak-anak. Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Wira.

Wira menyebut, guna memuluskan aksinya itu, pelaku berpura-pura menjadi ustaz sehingga bisa mengajari anak-anak mengaji.

Bukan itu saja, kata Wira, pelaku juga mengimingi anak-anak untuk bisa ke rumahnya dengan menyediakan handphone, wifi atau hotspot, hingga memberikan imbalan uang.

"Tersangka W menyediakan kurang lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak bisa bermain handphone secara gratis di rumahnya, menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)