KPK Yakin Menang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025. (Metrotvnews.com/Candra)

KPK Yakin Menang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 18:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu, 5 Februari 2025. Gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Biro hukum sudah mempersiapkan diri, insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan itu. Alat bukti bakal dipaparkan dalam persidangan nanti.

“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” ucap Tessa.

Majelis tunggal persidangan itu diharap bijak memberikan pertimbangan. Putusan diharap diberikan bukan karena adanya intervensi pihak tertentu.
 

Baca juga: Terkait Kasus Hasto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

“Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga Hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)