Legislator Dorong Regulasi Hak Jaminan Sosial dan Perlindungan Guru Honorer

Ilustrasi: MI/Barry Fatahillah

Legislator Dorong Regulasi Hak Jaminan Sosial dan Perlindungan Guru Honorer

Whisnu Mardiansyah • 15 July 2025 21:45

Jakarta: Pemerintah didorong segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Regulasi ini turut mengatur hak atas jaminan sosial dan perlindungan guru dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.

"Bapak-ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati, Selasa, 15 Juli 2025.

Sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer. Pasalnya, guru honorer dalam posisi rentan karena hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja formal.
 

Baca: NasDem Desak Kepastian Hukum Bagi Guru Honorer

"Mereka sangat rentan terhadap pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, dan tidak adanya jaminan sosial," ujar Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharani Siti Shopia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Dia menjelaskan, landasan hukum perlindungan guru honorer tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Selain itu, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Guru dan Dosen juga menyatakan, guru PNS maupun bukan PNS berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan profesi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)