Ilustrasi: MI/Barry Fatahillah
Whisnu Mardiansyah • 15 July 2025 21:45
Jakarta: Pemerintah didorong segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Regulasi ini turut mengatur hak atas jaminan sosial dan perlindungan guru dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.
"Bapak-ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati, Selasa, 15 Juli 2025.
Sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer. Pasalnya, guru honorer dalam posisi rentan karena hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja formal.
Baca: NasDem Desak Kepastian Hukum Bagi Guru Honorer |