NasDem Desak Kepastian Hukum Bagi Guru Honorer

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

NasDem Desak Kepastian Hukum Bagi Guru Honorer

Achmad Zulfikar Fazli • 14 July 2025 20:14

Jakarta: Fraksi Partai NasDem DPR RI menyuarakan dukungan kuat terhadap peningkatan status dan kepastian hukum bagi para guru honorer di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin.

Di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Lita menekankan pentingnya reformasi kebijakan ASN agar guru honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan pengakuan status dan perlindungan hukum yang setara dengan ASN.

“Proses peralihan ASN PPPK menjadi PNS harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Banyak guru honorer telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status,” ujar Lita di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Fraksi NasDem mendorong pemerintah pusat bersama BKN dan Kemendikbudristek untuk segera menyusun skema transisi ASN yang adil dan menyeluruh, dengan melibatkan organisasi profesi guru, seperti PGRI dan IPN secara aktif.

Lita menyoroti pentingnya perhatian terhadap guru honorer di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta di luar Jawa. Dia mengingatkan skema transisi tidak boleh menyisakan ketimpangan dan diskriminasi.

“Kalau tidak ada kepastian dan kesejahteraan, ke depan bisa jadi profesi guru akan ditinggalkan. Ini sangat mengkhawatirkan,” beber Ketua DPW NasDem Jatim ini. 
 

Baca Juga: 

Tunjangan Naik Rp500 Ribu, Menag: Bentuk Keberpihakan Kesejahteraan Guru PAI Non-ASN


Enam rekomendasi Fraksi NasDem untuk guru honorer, antara lain revisi UU ASN agar memungkinkan konversi status PPPK menjadi ASN tanpa tes dan batas usia bagi guru dengan masa pengabdian panjang, mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi transisi sebelum revisi UU rampung dengan mengedepankan keadilan substantif, pembentukan UU Perlindungan Profesi Guru jika tidak terakomodasi dalam UU ASN atau RUU Sisdiknas, serta standarisasi kontrak PPPK nasional, dengan jaminan pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier setara ASN.

Lalu, realisasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD yang difokuskan untuk kesejahteraan guru dan SDM pendidikan, serta pengakuan masa pengabdian sebagai nilai afirmatif dalam proses seleksi ASN.

Lita menegaskan Fraksi NasDem juga mendesak pemerintah dan daerah menghentikan praktik kontrak kerja guru yang eksploitatif, dan mendorong pendirian posko advokasi pendidikan di setiap provinsi.

Bagi NasDem, memperjuangkan nasib guru adalah memperjuangkan masa depan bangsa. Lita menyampaikan perjuangan terhadap kesejahteraan guru adalah perjuangan untuk masa depan pendidikan nasional.

“Sudah saatnya negara hadir memberikan keadilan. Guru bukan tenaga kerja kelas dua. Hidup Guru!” ujar legislator Dapil Jatim ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)