Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 16 July 2025 15:12
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa batal disahkan. Apabila para penolak revisi beleid itu mampu meyakinkan pimpinan partai.
"Bisa saja revisi KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan revisi KUHAP," kata Habiburokhman saat rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2025.
Habiburokhman mengatakan hal itu merespons Koalisi Masyarakat Sipil yang menentang revisi KUHAP. Karena mereka menganggap pembahasan KUHAP baru kurang partisipatif publik.
"Kelompok tertentu menyebut DPR menerapkan partisipasi omong kosong. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan kepada saya bahwa ada seorang ahli yang tidak diilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan RUU KUHAP dan merasa hanya dijadikan sampel," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Lewat Telepon, Prabowo-Trump Sepakat Bawa Hubungan Perdagangan ke Era Baru |