Jakarta: Selebgram, Lisa Mariana, 30 menyerahkan empat bundel bukti, terkait hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke penyidik Bareskrim Polri. Penyerahan barang bukti itu dilakukam saat dirinya menjalani pemeriksaan.
Adapun, pemeriksaan ini atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil buntut menuding telah menghamilinya. Pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber ini perdana dijalani Lisa.
"Tadi kebetulan kan 40 pertanyaan dan kita menyerahkan ada empat bundel bukti yang dipunyai oleh klien kami Lisa Mariana yang kita serahkan juga kepada penyidik," kata kuasa hukum Lisa, Jonboy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia berharap dengan memberikan empat bundel barang bukti itu kasus menjadi lebih terang. Khusunya, terkait laporan pencemaran nama baik. Namun, terkait apa saja isi empat bundel bukti itu Jonboy enggan membeberkan kepada awak media.
"Kalau bukti kan udah biar menjadi internal di kepolisian, yang jelas tadi ada empat bundel kita serahkan. Biar mereka nanti, karena semua bukti itu mau dari pelapor apapun terlapor itu perlu diuji. Biarin nanti kita serahkan ke kepolisian sendiri. Semuanya dari mulai video, foto, percakapan dan lain-lain," terang dia.
Lisa Mariana menjalani pemeriksaan selama 8 jam lebih. Sebanyak 40 pertanyaan disebut telah dijawab Lisa dengan baik. Materinya seputar pertemuan Lisa dengan Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam, hamil, hingga melahirkan anak.
Bahkan, setelah Lisa melahirkan, Ridwan Kamil disebut mengecek bayi tersebut bersama ajudannya di sebuah rumah sakit kawasan Tangerang. Pihak Lisa berterima kasih kepada Pak Ridwan Kamil, yang telah melaporkan ke Bareskrim ini. Sehingga, bisa terkuak semua apa yang dialami Lisa Mariana.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri melaporkan Lisa Mariana ke pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, polisi telah mendapatkan unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor.