Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di sela meninjau lahan parkir gratis toko modern di wilayahnya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Amaluddin • 12 June 2025 08:25
Surabaya: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menertibkan praktik perparkiran liar di sejumlah minimarket. Dalam sidak yang berlangsung di kawasan Jalan Kartini, Eri menindak langsung minimarket yang tidak menyediakan petugas parkir resmi sesuai ketentuan.
Langkah ini, kata Eri, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait juru parkir (jukir) liar yang meresahkan dan tidak memberikan jaminan keamanan bagi kendaraan konsumen. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib memiliki lahan parkir dan petugas parkir resmi.
"Kenapa toko swalayan harus menyediakan parkir? Karena Perda sudah mengatur. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar, lengkap dengan petugas parkir berseragam dan beridentitas resmi," kata Eri, Kamis, 12 Juni 2025.
Selain Perda tersebut, Eri juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Perwali ini mengatur bahwa lahan parkir dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, namun tanpa biaya sewa.
"Ada toko yang kami segel di Jalan Dharmahusada karena menyewakan lahan parkirnya untuk UMKM dengan tarif hingga Rp800 ribu per bulan. Ini menyalahi aturan. UMKM boleh menempati lahan parkir, tapi sifatnya harus gratis," jelasnya.
Baca: Pemkot Surabaya Segel 2 Toko Ritel Tak Sediakan Juru Parkir Resmi |