Wali Kota Surabaya Segel Minimarket Komersilkan Lahan Parkir untuk UMKM

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di sela meninjau lahan parkir gratis toko modern di wilayahnya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya Segel Minimarket Komersilkan Lahan Parkir untuk UMKM

Amaluddin • 12 June 2025 08:25

Surabaya: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menertibkan praktik perparkiran liar di sejumlah minimarket. Dalam sidak yang berlangsung di kawasan Jalan Kartini, Eri menindak langsung minimarket yang tidak menyediakan petugas parkir resmi sesuai ketentuan.

Langkah ini, kata Eri, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait juru parkir (jukir) liar yang meresahkan dan tidak memberikan jaminan keamanan bagi kendaraan konsumen. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib memiliki lahan parkir dan petugas parkir resmi.

"Kenapa toko swalayan harus menyediakan parkir? Karena Perda sudah mengatur. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar, lengkap dengan petugas parkir berseragam dan beridentitas resmi," kata Eri, Kamis, 12 Juni 2025.

Selain Perda tersebut, Eri juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Perwali ini mengatur bahwa lahan parkir dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, namun tanpa biaya sewa.

"Ada toko yang kami segel di Jalan Dharmahusada karena menyewakan lahan parkirnya untuk UMKM dengan tarif hingga Rp800 ribu per bulan. Ini menyalahi aturan. UMKM boleh menempati lahan parkir, tapi sifatnya harus gratis," jelasnya.
 

Baca: Pemkot Surabaya Segel 2 Toko Ritel Tak Sediakan Juru Parkir Resmi

Meski pelanggaran tersebut cukup berat, Eri menegaskan bahwa Pemkot belum mencabut izin usaha. "Saya beri kesempatan untuk memperbaiki. Yang kami segel sementara adalah area parkirnya, bukan toko utamanya," ujarnya.

Eri menegaskan bahwa keberadaan petugas parkir resmi bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tapi juga menyangkut kenyamanan dan keamanan pelanggan. “Sudah banyak kasus pencurian kendaraan bermotor di minimarket yang tidak memiliki jukir resmi. Petugas parkir resmi bukan hanya menjaga kendaraan, tapi juga memberikan rasa aman bagi konsumen," katanya.

Ia juga menampik anggapan bahwa penertiban ini mengancam pelaku usaha. "Salah besar kalau dikira kami mengancam. Justru ini bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha, agar tidak dirugikan oleh jukir liar atau praktik ilegal lainnya," tegasnya.

Pemkot Surabaya terus mendorong minimarket untuk segera mengurus izin penyelenggaraan parkir dan menempatkan petugas resmi. Hal ini tidak hanya mendukung ketertiban kota, tetapi juga berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembinaan jukir yang profesional oleh Dishub.

"Pada akhirnya, ini soal kemitraan. Kita ingin semua pihak terlindungi konsumen aman, pelaku usaha nyaman, dan pendapatan daerah meningkat," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)