Apa Itu Gaji Ke-13? Kapan Dibayarkan dan Besarannya

ASN di Kota Palembang. (MI/Dwi Apriani)

Apa Itu Gaji Ke-13? Kapan Dibayarkan dan Besarannya

Riza Aslam Khaeron • 10 March 2025 15:43

Jakarta: Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret 2024 oleh Mantan Presiden Joko Widodo.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gaji ke-13, kapan dibayarkan, dan berapa besarannya? Berikut informasi seputar gaji ke-13.
 

Apa Itu Gaji Ke-13?

Melansir PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Dalam Pasal 2 PP No. 14 Tahun 2024, dinyatakan bahwa "Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara."
 

Siapa yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?

Menurut Pasal 3 PP No. 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Ad Hoc, hingga Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU).

Pensiunan dan Penerima Pensiun juga termasuk penerima gaji ke-13. Selain itu, penerima tunjangan seperti veteran, janda/duda, dan anak dari penerima pensiun juga berhak menerima gaji ke-13. Dalam Pasal 3 ayat (4) dijelaskan bahwa "Pejabat Negara yang berhak menerima gaji ke-13 mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi."
 

Kapan Gaji Ke-13 Dibayarkan?

Dalam Pasal 12 PP No. 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024," sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (3).
 
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tetap Dibayarkan
 

Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh Aparatur Negara dan Pensiunan bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Melansir lampiran PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran maksimal gaji ke-13:
 
No Uraian Besaran Maksimal Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural  
  Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp. 26.229.000,00
  Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp. 24.721.200,00
  Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp. 23.420.250,00
  Anggota Rp. 23.420.250,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:  
  Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp. 20.738.550,00
  Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp. 16.262.400,00
  Eselon III/Pejabat Administrator Rp. 11.535.300,00
  Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp. 8.844.150,00
3.  Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:  
  SD/SMP/sederajat  
  Masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 3.571.050,00
  Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp. 3.866.100,00
  Masa kerja di atas 20 tahun Rp. 4.210.500,00
  SMA/Diploma I/sederajat  
  Masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 4.089.750,00
  Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp. 4.456.200,00
  Masa kerja di atas 20 tahun Rp. 4.884.600,00
  Diploma II/Diploma III/sederajat  
  Masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 4.573.800,00
  Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp. 4.971.750,00
  Masa kerja di atas 20 tahun Rp. 5.436.900,00
  Sarjana (S1) atau Diploma IV  
  Masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 5.492.550,00
  Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp. 5.967.150,00
  Masa kerja di atas 20 tahun Rp. 6.521.550,00
  Magister (S2) atau Doktor (S3)  
  Masa kerja s.d. 10 tahun Rp. 6.470.100,00
  Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp. 6.964.650,00
  Masa kerja di atas 20 tahun Rp. 7.542.150,00

Namun, perlu diingat bahwa ini besaran gaji ke-13 tahun 2024, pemerintah bisa saja mengeluarkan PP yang baru yang akan merubah besaran gaji dan kapan akan dibayarkan.
 

Ketentuan Pajak dan Potongan

Dalam Pasal 13 PP No. 14 Tahun 2024, dinyatakan bahwa "Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan." Namun, gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)