Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 19:44
Jakarta: Muncul amicus curiae atau pandangan hukum 23 akademisi, jelang putusan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis hakim diminta mengabaikan pendapat di luar persidangan itu.
"Pertama, pernyataan dan amicus curiae 23 akademisi tersebut tidak selaras dengan bukti yang hadir pada proses persidangan," kata mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Praswad menduga amicus curiae itu disebar jelang vonis untuk merecoki pertimbangan hakim. Dia menduga penyebar berasal dari kubu terdakwa.
"Justru terdapat indikasi yang serius bahwa statemen tersebut tergiring opini yang berupaya dibangun oleh penasehat hukum Hasto Kristianto," ujar Praswad.
Praswad meyakini hakim akan memvonis Hasto bersalah besok, ketimbang mengikuti
amicus curiae. Sebab, menurut dia, fakta persidangan sangat jelas membeberkan keterlibatan Hasto.
"Rangkaian proses persidangan malah mengelaborasi dengan terang benderang tindakan yang dilakukan Hasto dalam menghalangi proses penegakan hukum maupun suap yang melibatkan Harun Masiku. Bahkan bukti yang hadir didukung alat bukti elektronik berupa percakapan dan jejak digital yang tidak mungkin di rekayasa," terang Praswad.
Hakim diminta membuat putusan berdasarkan fakta persidangan. Pendapat di luar ruang sidang diharap diabaikan, untuk dijadikan pertimbangan.
"Hakim harus melihat ini secara jernih. 23 akademisi tersebut sebelum mengajukan
amicus curiae seharusnya menemui 57 korban TWK sehingga bisa mendengar dan melihat langsung korban upaya penghentian kasus Hasto alih-alih terjebak dalam skema yang dibuat oleh tim kuasa hukum," tegas Praswad.
Sebelumnya, sebanyak 23 akademisi seperti Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis hingga Jaksa Agung 1999-2001, Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai
amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perkara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Adapun Hasto saat ini tengah menjalani sidang dugaan suap dan perintangan kasus Harun Masiku. Perkaranya akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
Romo Magnis hingga Marzuki tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Alademik Independen. Kelompok ini terdiri dari 23 akademisi dan aktifis dari berbagai universitas.