Apa Itu Faktur? Berikut Pengertian dan Jenisnya dalam Bisnis

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Apa Itu Faktur? Berikut Pengertian dan Jenisnya dalam Bisnis

Eko Nordiansyah • 2 October 2025 18:10

Jakarta: Saat melakukan transaksi bisnis, pembeli umumnya akan menerima dokumen yang mencatat detail transaksi dengan penjual, mulai dari nominal pembayaran, metode pembayaran, hingga informasi pendukung lainnya. Dokumen tersebut disebut faktur.

Dalam praktik bisnis, faktur memiliki beragam jenis, mulai dari faktur penjualan, faktur pembelian, hingga faktur pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian, fungsi, serta jenis-jenis faktur yang biasa dipakai dalam aktivitas usaha.

Pengertian faktur

Faktur adalah dokumen komersial yang merinci transaksi jual-beli antara pihak penjual dan pembeli, baik secara tunai maupun kredit. Dokumen ini juga dikenal sebagai tagihan atau buku kwitansi, berfungsi sebagai catatan bagi kedua belah pihak.

Fungsi utama faktur adalah sebagai bukti transaksi resmi yang mengikat kedua belah pihak secara hukum. Informasi di dalamnya menjadi dasar pencatatan pendapatan bagi penjual dan pengeluaran bagi pembeli.

Selain itu, faktur juga berperan penting sebagai arsip keuangan. Dokumen ini wajib disimpan untuk keperluan audit, pelaporan pajak, serta menjadi bukti jika terjadi perselisihan atau sengketa di kemudian hari.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Jenis-jenis faktur dalam bisnis

Beberapa jenis faktur yang umum digunakan dalam dunia usaha antara lain:

1. Faktur biasa

Ini adalah jenis faktur standar yang paling sering digunakan dalam transaksi sehari-hari. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pembayaran atas barang atau jasa yang dibeli.

2. Proforma invoice

Faktur ini bersifat sementara dan umumnya diberikan sebelum barang dikirim atau jasa diberikan. Biasanya digunakan sebagai dokumen penawaran atau acuan sebelum transaksi resmi terjadi.

3. Commercial invoice

Faktur ini dipakai dalam transaksi ekspor-impor. Selain berisi rincian barang, harga, dan tujuan pengiriman, dokumen ini juga harus dilegalisasi oleh instansi tertentu agar sah digunakan dalam perdagangan internasional.

4. Invoice barang

Dokumen ini berfokus pada rincian barang yang dikirim, seperti jumlah, jenis, dan harga. Fungsinya untuk memastikan barang yang diterima sesuai dengan pesanan.

5. Invoice jasa

Faktur ini diterbitkan oleh penyedia layanan kepada klien atau pelanggan sebagai tagihan atas jasa yang telah diberikan. Misalnya jasa konsultan, desain, atau perbaikan.

6. Faktur pajak

Dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lain atas barang atau jasa kena pajak. Dokumen ini juga digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

7. Invoice penjualan/Invoice pembelian

Faktur penjualan diterbitkan oleh penjual sebagai bukti transaksi, sementara invoice pembelian dicatat oleh pembeli sebagai bukti pengeluaran. Keduanya saling melengkapi dalam proses administrasi bisnis.

8. Invoice penagihan

Digunakan untuk menagih pembayaran yang masih tertunda atau belum dilunasi. Biasanya dikirimkan ulang kepada pembeli sebagai pengingat kewajiban pembayaran. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)