Ilustrasi. Foto: Freepik.
Jakarta: Saat melakukan transaksi bisnis, pembeli umumnya akan menerima dokumen yang mencatat detail transaksi dengan penjual, mulai dari nominal pembayaran, metode pembayaran, hingga informasi pendukung lainnya. Dokumen tersebut disebut faktur.
Dalam praktik bisnis, faktur memiliki beragam jenis, mulai dari faktur penjualan, faktur pembelian, hingga faktur pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian, fungsi, serta jenis-jenis faktur yang biasa dipakai dalam aktivitas usaha.
Pengertian faktur
Faktur adalah dokumen komersial yang merinci transaksi jual-beli antara pihak penjual dan pembeli, baik secara tunai maupun kredit. Dokumen ini juga dikenal sebagai tagihan atau buku kwitansi, berfungsi sebagai catatan bagi kedua belah pihak.
Fungsi utama faktur adalah sebagai bukti transaksi resmi yang mengikat kedua belah pihak secara hukum. Informasi di dalamnya menjadi dasar pencatatan pendapatan bagi penjual dan pengeluaran bagi pembeli.
Selain itu, faktur juga berperan penting sebagai arsip keuangan. Dokumen ini wajib disimpan untuk keperluan audit, pelaporan pajak, serta menjadi bukti jika terjadi perselisihan atau sengketa di kemudian hari.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Jenis-jenis faktur dalam bisnis
Beberapa jenis faktur yang umum digunakan dalam dunia usaha antara lain:
1. Faktur biasa
Ini adalah jenis faktur standar yang paling sering digunakan dalam transaksi sehari-hari. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pembayaran atas barang atau jasa yang dibeli.
2. Proforma invoice
Faktur ini bersifat sementara dan umumnya diberikan sebelum barang dikirim atau jasa diberikan. Biasanya digunakan sebagai dokumen penawaran atau acuan sebelum transaksi resmi terjadi.
3. Commercial invoice
Faktur ini dipakai dalam transaksi ekspor-impor. Selain berisi rincian barang, harga, dan tujuan pengiriman, dokumen ini juga harus dilegalisasi oleh instansi tertentu agar sah digunakan dalam perdagangan internasional.
4. Invoice barang
Dokumen ini berfokus pada rincian barang yang dikirim, seperti jumlah, jenis, dan harga. Fungsinya untuk memastikan barang yang diterima sesuai dengan pesanan.
5. Invoice jasa
Faktur ini diterbitkan oleh penyedia layanan kepada klien atau pelanggan sebagai tagihan atas jasa yang telah diberikan. Misalnya jasa konsultan, desain, atau perbaikan.
6. Faktur pajak
Dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lain atas barang atau jasa kena pajak. Dokumen ini juga digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
7. Invoice penjualan/Invoice pembelian
Faktur penjualan diterbitkan oleh penjual sebagai bukti transaksi, sementara
invoice pembelian dicatat oleh pembeli sebagai bukti pengeluaran. Keduanya saling melengkapi dalam proses administrasi bisnis.
8. Invoice penagihan
Digunakan untuk menagih pembayaran yang masih tertunda atau belum dilunasi. Biasanya dikirimkan ulang kepada pembeli sebagai pengingat kewajiban pembayaran. (
Daffa Yazid Fadhlan)