Kelaparan dialami oleh warga Palestina di Gaza dan Israel dianggap sengaja lakukan genosida. Foto: Anadolu
Jenewa: Penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa 16 September 2025 menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dalam upaya untuk menghancurkan Palestina. Penyelidik menuduh Perdana Menteri Israel dan pejabat tinggi lainnya melakukan penghasutan.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB (COI), yang tidak mewakili badan dunia tersebut, menemukan bahwa "genosida sedang terjadi di Gaza", kata kepala komisi Navi Pillay kepada AFP.
"Tanggung jawab berada di tangan Negara Israel,” ujar Pillay seperti dilansir pada Kamis 17 September 2025.
Laporan mengejutkan tersebut, yang langsung dikecam oleh Israel, menandai pertama kalinya badan investigasi yang diamanatkan PBB menyimpulkan bahwa negara tersebut melakukan genosida.
Sejak dimulainya perang di Gaza, Israel telah menghadapi tuduhan genosida dari LSM dan pakar independen PBB.
PBB sendiri belum menyebut situasi di Gaza sebagai genosida, tetapi Pillay mengatakan ia yakin fakta-fakta yang disajikan oleh komisi tersebut seharusnya mendorong "para pemimpin tingkat tinggi di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk juga menyebut ini sebagaimana adanya, genosida".
Setelah laporan tersebut diterbitkan, kepala hak asasi manusia PBB Volker Turk mengatakan bahwa pengadilanlah yang harus menentukan apakah genosida benar-benar terjadi, tetapi memperingatkan: "Kami melihat bukti semakin banyak."
Israel "dengan tegas" menolak laporan hari Selasa, dengan Kementerian Luar Negeri menyebutnya "terdistorsi dan salah" dan menyerukan "pembubaran segera Komisi Penyelidikan ini".
Tindakan genosida
Komisi tersebut menerbitkan laporan terbarunya hampir dua tahun setelah perang meletus di Gaza menyusul serangan
Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel, yang mengakibatkan kematian 1.219 orang, menurut penghitungan AFP dari angka resmi Israel.
Kampanye balasan Israel telah mengungsikan hampir seluruh penduduk Gaza dan menewaskan hampir 65.000 orang, menurut data dari Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas dan dianggap dapat diandalkan oleh PBB.
Laporan tersebut muncul ketika Israel pada hari Selasa melancarkan serangan darat ke Kota Gaza, tempat PBB telah menyatakan bencana kelaparan besar-besaran.
COI menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan Israel sejak Oktober 2023 telah melakukan "empat dari lima tindakan genosida" yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948.
Tindakan-tindakan tersebut meliputi "membunuh anggota kelompok, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada anggota kelompok, dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, dan menerapkan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok".
Niat untuk menghancurkan
Para penyelidik mengatakan pernyataan eksplisit dari otoritas sipil dan militer Israel serta pola aksi militer mereka "menunjukkan bahwa tindakan genosida dilakukan dengan niat untuk menghancurkan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai sebuah kelompok".
Mereka menyimpulkan bahwa Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant telah "menghasut terjadinya genosida dan bahwa otoritas Israel telah gagal mengambil tindakan terhadap mereka untuk menghukum hasutan ini".
"Tanggung jawab atas kejahatan kekejaman ini berada di tangan otoritas Israel di eselon tertinggi," ujar Pillay, 83, mantan hakim Afrika Selatan yang pernah memimpin pengadilan internasional untuk Rwanda dan juga menjabat sebagai kepala hak asasi manusia PBB.
Komisaris Chris Sidoti sementara itu menekankan bahwa rakyat Israel juga "telah dikhianati oleh pemerintah mereka", yang "perang genosidanya telah membuat perdamaian dan keamanan (mereka) hampir mustahil untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan".
"Trauma dan penderitaan mereka telah dimanipulasi secara kejam oleh Netanyahu dan kroni-kroninya," ujarnya kepada para wartawan.
Komisi ini bukanlah badan hukum, tetapi laporannya memberikan tekanan diplomatik dan berfungsi untuk mengumpulkan bukti yang nantinya dapat digunakan oleh pengadilan.
Pillay mengatakan komisi tersebut bekerja sama dengan jaksa Mahkamah Pidana Internasional, dan telah "berbagi ribuan informasi dengan mereka".
ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun lalu memerintahkan Israel "untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida" di Gaza.
Para penyelidik menekankan bahwa mungkin diperlukan waktu bertahun-tahun bagi pengadilan untuk memutuskan secara definitif apakah genosida sedang terjadi - tetapi Pillay bersikeras bahwa negara-negara anggota harus "bertindak sekarang".
"Tidak adanya tindakan untuk menghentikannya sama saja dengan keterlibatan,” pungkas Pillay.