Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 16 September 2025 13:23
Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan kemudahan bagi peserta untuk memiliki rumah melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan plafon hingga Rp500 juta dan jangka waktu mencapai 30 tahun.
Program ini berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun, termasuk fasilitas over kredit atau alih KPR dari skema umum ke KPR BPJS.
Peserta yang ingin mengajukan KPR harus terdaftar di BP Jamsostek minimal selama satu tahun dan bekerja di perusahaan yang tertib administrasi iuran.
Selain itu, peserta wajib belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat bermeterai, terdaftar dalam tiga program utama yaitu JHT, JKK, dan JKM, serta aktif membayar iuran.
Peserta dari perusahaan daftar sebagian tidak bisa mengajukan fasilitas ini. Pengajuan juga membutuhkan rekomendasi dari kantor cabang BP Jamsostek, sementara untuk pasangan suami istri yang sama-sama peserta hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
Baca juga:
Masyarakat Kini Bisa Beli Rumah Lewat Skema BPJS Ketenagakerjaan |
Untuk skema pembiayaan, KPR non-subsidi atau over kredit serta Pinjaman Uang Muka (PUMP) dan Pinjaman Renovasi (PRP) menerapkan suku bunga BI Repo Rate ditambah maksimal lima persen. Sementara itu, pembiayaan konstruksi melalui FPPP atau KK menggunakan BI Repo Rate ditambah maksimal enam persen.
Dengan adanya program KPR BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan impian memiliki rumah layak huni dengan biaya yang lebih terjangkau. (Muhammad Adyatma Damardjati)