Rumah ilustrasi. Istimewa.
Kautsar Widya Prabowo • 15 September 2025 18:51
Jakarta: Pemerintah meluncurkan stimulus ekonomi baru melalui program perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini memungkinkan pekerja untuk membeli rumah dengan bunga lebih rendah, baik untuk cicilan maupun uang muka (down payment).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, program ini merupakan manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penurunan bunga dilakukan signifikan, dari sebelumnya BI rate plus 5 persen menjadi BI rate plus 3 persen.
"Dengan bunga yang lebih rendah, pekerja bisa lebih mudah mengakses pembiayaan perumahan. Skema ini bisa dipakai untuk mencicil rumah, membayar DP, bahkan juga mendukung pembiayaan bagi developer," ujar Airlangga, dalam konferensi pers, di Gedung Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025
Tak hanya bagi pekerja, pengembang perumahan juga mendapatkan fasilitas serupa. Bunga kredit diturunkan dari BI rate plus 6 persen menjadi 4 persen. Seluruh biaya subsidi bunga ini ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dengan alokasi Rp150 miliar.
Baca juga: Aturan KUR untuk Perumahan Terbit, Berikut Isinya |