Aturan KUR untuk Perumahan Terbit, Berikut Isinya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Aturan KUR untuk Perumahan Terbit, Berikut Isinya

Eko Nordiansyah • 13 August 2025 14:02

Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan peraturan kredit usaha rakyat (KUR) khusus untuk perumahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Pada pasal 1 juga disebutkan bahwa penyalur Kredit Program Perumahan adalah Lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat. Sedangkan penerima Kredit Program Perumahan adalah UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan.

Di Pasal 4, pendanaan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan. Kemudian di Pasal 5, penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui SLIK atau LPIP.

Sebagaimana Pasal 9, pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Baca juga: 

Program Tiga Juta Rumah Tekan Kesenjangan Antarmasyarakat



(Ilustrasi. Foto: Dok Kementerian PUPR)

Program kredit dari sisi penyediaan

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar. Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.

Adapun Penarikan pinjaman sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • jumlah baki debet paling banyak Rp5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
  • total akumulasi pencairan paling banyak Rp20 miliar; dan
  • total jumlah akad paling banyak empat kali.
Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Program kredit dari sisi permintaan

Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.
  • UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • memiliki usaha produktif dan layak;
  • memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • memiliki NIB;
  • menjalankan usaha paling singkat enam bulan;
  • tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
  • tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
  • tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman diatas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta. Penarikan pinjaman bisa dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan.

Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama lima tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. Jangka waktunya dapat dilakukan lebih panjang dari lima tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)