Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 15 September 2025 17:07
Jakarta: Pemerintah kembali menggulirkan stimulus ekonomi dengan memberikan bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal. Program ini memberikan subsidi berupa diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi ojek online (ojol) hingga pekerja logistik.
"Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek panggalan, supir, kurir, dan logistik. Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, di Gedung Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.
Airlangga menyebut anggaran untuk program ini mencapai Rp36 miliar dan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun total yang bisa diperoleh oleh penerima manfaat sebesar Rp42 juta.
"Nah, ini JKK itu santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta," jelas Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Program Bantuan Beras 10 Kg hingga November |