Sidang Wanprestasi Produksi Esemka, Penggugat Ubah Tuntutan Hanya 1 Unit

Sidang gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka dengan tergugat I Jokowi di PN Solo. Metrotvnews.com/ Triawati

Sidang Wanprestasi Produksi Esemka, Penggugat Ubah Tuntutan Hanya 1 Unit

Triawati Prihatsari • 5 June 2025 16:54

Solo: Sidang gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 5 Juni 2025. Sidang digelar karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi antara penggugat Aufaa Luqmana Re A dan tergugat I Jokowi, Tergugat II Ma'ruf Amin dan tergugat III PT Solo Manufaktur Kreasi.

Dalam sidang kedua kali ini dengan agenda pembacaan gugatan yang mengalami sedikit perubahan. Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Ardian Pratomo, ada perubahan gugatan dimana perubahan hanya bersifat penyesuaian dengan hasil mediasi sebelumnya. 

Pihak penggugat yang sebelumnya menuntut dua unit produk, kini hanya meminta satu unit mobil Esemka sebagai bukti. "Intinya kita hanya ingin membuktikan bahwasanya produk massal itu ada, itu aja," katanya, di PN Solo, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca: 

Mediasi Buntu, PT SMK Tolak Produksi Mobil Esemka


Ia menegaskan, kliennya mempertanyakan keberadaan produksi massal mobil Esemka. Pasalnya, berdasarkan informasi sebelumnya lebih mengarah pada produk yang belum bisa diperjualbelikan secara luas.

"Karena sebagaimana yang disampaikan oleh para tergugat sebelumnya bahwasanya Esemka ini mereka menganggap sudah diproduksi. Tetapi kan secara umum, belum mengetahui tempat penjualannya dan mekanisme pembeliannya," terangnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat I Jokowi, YB Irpan memahami terkait perubahan tuntutan penggugat. 

"Kalau memang gugatan pembuka substansinya sudah bisa dipahami, bisa dicermati oleh para tergugat tentu saja jauh lebih efektif dan efisien dianggap telah terbacakan. Sepanjang itu tidak menyangkut masalah petitum tidak ada masalah dan mencermati apa yang dilakukan perubahan tersebut masih dalam ambang batas toleransi yang dibenarkan dalam hukum adat," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)