Sidang gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka dengan tergugat I Jokowi di PN Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 5 June 2025 16:54
Solo: Sidang gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 5 Juni 2025. Sidang digelar karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi antara penggugat Aufaa Luqmana Re A dan tergugat I Jokowi, Tergugat II Ma'ruf Amin dan tergugat III PT Solo Manufaktur Kreasi.
Dalam sidang kedua kali ini dengan agenda pembacaan gugatan yang mengalami sedikit perubahan. Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Ardian Pratomo, ada perubahan gugatan dimana perubahan hanya bersifat penyesuaian dengan hasil mediasi sebelumnya.
Pihak penggugat yang sebelumnya menuntut dua unit produk, kini hanya meminta satu unit mobil Esemka sebagai bukti. "Intinya kita hanya ingin membuktikan bahwasanya produk massal itu ada, itu aja," katanya, di PN Solo, Kamis, 5 Juni 2025.
Baca:
Mediasi Buntu, PT SMK Tolak Produksi Mobil Esemka |