Kuasa Hukum PT SMK, Arfian Indriyanto. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 22 May 2025 15:21
Solo: Mediasi kedua gugatan wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat satu Presiden ke 7 RI Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 22 Mei 2025 berakhir deadlock atau buntu. Pasalnya, produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi yang menjadi tergugat 3, menolak mengakomodasi permintaan penggugat untuk menghadirkan mobil yang diinginkan dalam mediasi tersebut.
Ditemui usai mediasi, Kuasa Hukum PT SMK, Arfian Indriyanto menegaskan kliennya tidak mengakomodasi persyaratan damai dari penggugat. Pasalnya, penggugat tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan tergugat.
"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir kepentingan dari pihak penggugat. Pertimbangan menolak karena klien kami menilai tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pihak penggugat," ujarnya, di Solo.
Berdasarkan hasil mediasi kedua yang tidak menemui kesepakatan tersebut, lanjutnya, maka gugatan akan berlanjut ke persidangan. Ia memastikan pihaknya siap menghadapi persidangan tersebut.
Baca: Penggugat Minta Mobil Esemka Disediakan Jika Ingin Damai |