Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
M Ilham Ramadhan Avisena • 25 June 2025 20:07
Jakarta: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong agar akad kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya boleh dilakukan ketika rumah sudah siap huni. Hal ini dilakukan paralel dengan optimalisasi pelaporan keterhunian secara mandiri oleh masyarakat.
Dari hasil dari Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi (Monev) FLPP ke-2 Tahun 2025, BP Tapera juga mengembangkan sistem pelaporan berbasis digital akuHUNI, termasuk fitur MBR Rating sebagai bentuk pemantauan partisipatif dari penerima manfaat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan keterhunian secara mandiri melalui laman https://akuhuni.tapera.go.id.
"Jika masyarakat teredukasi dengan baik, insyaAllah tingkat keterhunian rumah FLPP akan terus meningkat menjadi lebih baik," ujar Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhammad Nauval Al-Ammari seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 25 Juni 2025.
BP Tapera turut meminta agar bank penyalur dan asosiasi pengembang lebih proaktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat. Kolaborasi pengawasan ini telah dilakukan di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, dan akan diperluas ke delapan provinsi lainnya.
Rakor tersebut juga membahas integrasi perencanaan perumahan dengan penyediaan infrastruktur dasar. Koordinator bidang Perumahan Kementerian PPN/Bappenas Ira Lubis menekankan perlunya koordinasi antarsektor agar program perumahan MBR tidak terjebak dalam pembangunan yang tidak didukung layanan dasar seperti listrik, air, dan izin.
"Perlu adanya sinergi antar kementerian agar perencanaan perumahan MBR menjadi lebih komprehensif dan berkelanjutan," ujar dia.
Baca juga:
Pemerintah Ingin Masyarakat Punya Rumah di Pusat Kota Meski Sempit |