Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
53.128 Warga Miskin di Jepara Dihapus dari Penerima Manfaat BPJS Kesehatan
Rhobi Shani • 20 June 2025 13:00
Jepara: Sebanyak 53.128 jiwa warga miskin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai 1 Juni 2025, tidak lagi bisa menikmati program Kesehatan gratis. Itu lantaran dihapus oleh pemerintah pusat sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan. Penghapusan itu berdasarkan desil yang dilakukan Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menyampaikan semula Kementerian Sosial menetapkan ada 10 desil penerima manfaat. Namun, mulai 1 Juni 2025, penerima manfaat hanya dibagi menjadi lima desil. Itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial 79/HUK/2025.
“Penerima manfaat yang masuk dalam kategori desil 6 sampai 10 dihapus. Jumlahnya ada 53.128 jiwa,” kata Edy, Jumat, 20 Juni 2025.
| Baca: Simak Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan
|
“Kalau ada yang keberatan bisa disulkan ulang, nanti diverifikasi lagi,” jelas Edy.
Selain diusulkan ulang ke pemerintah pusat, juga bisa dimasukan sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemkab. Tapi warga penerima manfaat BPJS Kesehatan Pemkab kriterianya terbatas. Yaitu warga lanjut usia (Lansia), berpenyakit kronis, orang terlantar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan disabilitas.
“Bila masuk dalam kriteria itu bisa ditanggung Pemkab. Saat ini sudah ada 75.172 jiwa warga yang tercatat sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan Pemkab,” ujar Edy.