Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Rhobi Shani • 20 June 2025 13:00
Jepara: Sebanyak 53.128 jiwa warga miskin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai 1 Juni 2025, tidak lagi bisa menikmati program Kesehatan gratis. Itu lantaran dihapus oleh pemerintah pusat sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan. Penghapusan itu berdasarkan desil yang dilakukan Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menyampaikan semula Kementerian Sosial menetapkan ada 10 desil penerima manfaat. Namun, mulai 1 Juni 2025, penerima manfaat hanya dibagi menjadi lima desil. Itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial 79/HUK/2025.
“Penerima manfaat yang masuk dalam kategori desil 6 sampai 10 dihapus. Jumlahnya ada 53.128 jiwa,” kata Edy, Jumat, 20 Juni 2025.
Baca: Simak Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan
|