Simak Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Simak Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan

Husen Miftahudin • 18 June 2025 15:30

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menjadi fondasi penting dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kontribusi, setiap peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran bulanan. Iuran tersebut digunakan untuk menanggung biaya pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan.
 
Namun bila menunggak pembayaran iuran, maka akan berujung pada pemberian denda. Mengutip artikel Flip, berikut cara bayar denda BPJS Kesehatan.
 

Berapa denda BPJS Kesehatan?

 
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2020 merinci tentang mekanisme pemberian denda BPJS Kesehatan. Hal ini ditujukan sebagai upaya penegakan ketertiban peserta BPJS Kesehatan terkait pembayaran iuran bulanan.
 
Bila peserta tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan, maka status kepesertaan individu tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Dalam hal ini, denda BPJS akan diterapkan apabila peserta mendapatkan pelayanan kesehatan seperti rawat inap dalam waktu 45 hari setelah peserta tersebut mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
 
Besaran denda yang ditetapkan adalah lima persen dari seluruh biaya pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Proses perhitungan denda dilakukan dengan cara mengalikan persentase tersebut dengan total bulan tertunggak yang belum dibayarkan oleh peserta. Sebagai catatan, batas maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan.
 
Agar lebih mudah dipahami, berikut ketentuan denda BPJS Kesehatan:
 
- Biaya rawat inap
Denda BPJS Kesehatan hanya dikenakan pada peserta yang menggunakan layanan rawat inap. Besaran denda dihitung dari persentase biaya rawat inap yang muncul dalam pelayanan tersebut.
 
- Persentase denda
Besaran denda yang diterapkan oleh BPJS adalah lima persen dari seluruh biaya rawat inap. Hal ini sudah menjadi standar umum yang diterapkan pihak BPJS guna memberikan sanksi yang sesuai dengan tunggakan peserta.
 
- Perhitungan jumlah tunggakan
Jumlah tunggakan iuran BPJS dihitung berdasarkan bulan-bulan iuran yang belum dibayarkan. Maksimal bulan tunggakan yang dapat menjadi dasar perhitungan adalah 12 bulan.
 
- Batas maksimal denda
Dalam peraturan yang berlaku, maksimal denda BPJS Kesehatan adalah 30 juta. Jadi, bila hasil perhitungan denda melebihi angka tersebut, peserta hanya perlu membayar denda sesuai dengan maksimal denda yang telah ditentukan.
 
Baca juga: BPJS Dinonaktifkan, 41 Ribu Warga Demak Terancam Tak Bisa Berobat


(Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga)
 

Empat cara mudah bayar denda BPJS

 
Kalau kamu ingin tetap bisa menikmati layanan-layanan kesehatan yang ditawarkan, maka jangan telat membayar BPJS apalagi menunda membayar denda. Berikut ada empat cara bayar denda BPJS Kesehatan agar status kepesertaan kamu tetap aktif.
 
1. Lewat ATM
 
Cara yang pertama untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sekaligus dendanya (bila ada) adalah melalui ATM bank. Sebagai contoh, berikut adalah cara membayar denda BPJS melalui ATM BRI:
 
1. Datang ke ATM BRI terdekat yang ada di wilayah kamu.
2. Masukkan kartu ATM debit dan pilih bahasa Indonesia.
3. Masukkan PIN dan pilih "Transaksi Tunai".
4. Selanjutnya, pilih "Transaksi Lainnya" dan pilih opsi "Pembayaran".
5. Cari opsi BPJS dan pilih "BPJS Kesehatan.
6. Masukkan ID atau nomor BPJS.
7. Ketik jumlah iuran sekaligus denda yang harus kamu bayarkan.
8. Bila sudah, mesin ATM akan mengeluarkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk disimpan.
 
2. Lewat marketplace
 
Bila kamu malas pergi ke ATM, kamu bisa loh membayar denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi marketplace. Bila sudah punya aplikasinya, kamu tak perlu repot-repot harus keluar rumah demi membayar tunggakan BPJS. Sebagai contoh, berikut adalah cara membayar denda sekaligus iuran BPJS Kesehatan melalui marketplace Tokopedia:
 
1. Masuk ke aplikasi Tokopedia dan pastikan kamu memiliki saldo.
2. Masuk ke menu "Topup dan Tagihan".
3. Pilih "Bayar" dan masuk ke menu "BPJS".
4. Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
5. Pada menu "Bayar Hingga", tentukan bulan tagihan yang ingin kamu bayarkan.
6. Cek kebenaran data, bila sudah benar, pilih "Lanjutkan".
7. Pilih metode pembayaran yang kamu kehendaki dan lakukan pembayaran sebelum waktu yang ditentukan habis.
 
3. Lewat minimarket
 
Kamu juga bisa loh membayar angsuran sekaligus denda BPJS Kesehatan melalui minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Berikut langkah-langkahnya:
 
1. Datang ke minimarket terdekat sambil membawa kartu BPJS sekaligus uang.
2. Katakan pada kasir kalau kamu ingin membayar BPJS Kesehatan.
3. Serahkan kartu BPJS sekaligus nominal uang yang diinformasikan oleh kasir.
4. Tunggu proses pembayaran selesai dan simpan struk pembayaran.
5. Jika sudah, lakukan pengecekan apakah akun kepesertaan BPJS kamu sudah aktif kembali atau belum.
 
4. Lewat m-banking
 
Cara bayar denda BPJS Kesehatan yang selanjutnya adalah melalui layanan m-banking. Buat kamu yang terdaftar pada layanan m-banking dan sudah aktivasi transaksi, berikut langkah-langkah untuk membayar denda BPJS Kesehatan melalui m-banking Mandiri. Sebagai catatan, secara umum m-banking lainnya juga menerapkan cara yang sama.
 
1. Masuk ke aplikasi Livin by Mandiri dan pastikan sudah login ke akun kamu.
2. Pilih opsi "Bayar" dan pilih ikon "BPJS".
3. Pilih "BPJS Kesehatan Denda" menggunakan kode 23991.
4. Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS dan lanjutkan proses pembayaran ke nomor yang sudah ditentukan.
5. Jika sudah, simpan bukti pembayaran.
 
Itulah beberapa cara bayar denda BPJS Kesehatan. Kalau kamu ingin tetap bisa menikmati layanan-layanan kesehatan yang ditawarkan, maka jangan telat membayar BPJS apalagi menunda membayar denda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)