Ilustrasi. Medcom
Tri Subarkah • 18 June 2025 13:04
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menerima 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan pekerja rumah tangga (PRT) selama 2024. Pelanggaran HAM itu meliputi kekerasan fisik, psikis dan seksual, diskriminasi upah dan kerja, eksploitasi, kerja paksa dan perbudakan modern, perdagangan manusia dan pengucilan, pembatasan kebebasan, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan momentum Hari Perlidungan PRT yang diperingati tiap 16 Juni seharusnya menjadi pengingat bagi pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Selain menerima aduan, pihaknya melakukan kajian yang mengungkap PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
"Sehingga terjadi kerentanan dan pelanggaran HAM secara luas dan terus menerus," kata Putu dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Putu, pengesahan RUU PPRT tak hanya kewajiban konstitusional, tapi juga langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM. Terlebih, selama lebih dari 21 tahun RUU PPRT bergulir tanpa adanya kepastian di DPR.
Padahal, instrumen hukum itu diyakini dapat mewujudkan keadilan dan perlindungan maksimal terhadap PPRT yang masuk dalam kelompok rentan dan kerap terpinggirkan. Oleh karena itu, komitmen Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2024 ihwal dimasukkannya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2025-2029 menjadi sinyal positif.
"Komnas HAM mendorong DPR dan pemerintah menggunakan momentum tersebut secara maksimal demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan," kata dia.
Baca Juga:
RUU PPRT Diusulkan Atur Batas Usia Pekerja Minimal 18 Tahun |