Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Tangkapan layar
Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2025 23:26
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan mengatur batas usia pekerja minimal 18 tahun. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
"Terkait ketentuan usia minimum. Kami mengusulkan sebagaimana kondisi faktual pekerja kita, bahwa penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun," kata Anis di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Dia mengatakan persoalan usia penting diatur tegas. Sebab, guna mencegah eksploitasi ke anak-anak.
"Karena hal ini penting untuk mencegah adanya potensi eksploitasi yang selama ini terjadi pada anak," kata Anis.
Baca juga: DPR Atensi RUU PPRT, Komnas HAM Harap Pembahasan Dikebut |