RUU PPRT Diusulkan Atur Batas Usia Pekerja Minimal 18 Tahun

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Tangkapan layar

RUU PPRT Diusulkan Atur Batas Usia Pekerja Minimal 18 Tahun

Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2025 23:26

Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan mengatur batas usia pekerja minimal 18 tahun. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

"Terkait ketentuan usia minimum. Kami mengusulkan sebagaimana kondisi faktual pekerja kita, bahwa penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun," kata Anis di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Dia mengatakan persoalan usia penting diatur tegas. Sebab, guna mencegah eksploitasi ke anak-anak.

"Karena hal ini penting untuk mencegah adanya potensi eksploitasi yang selama ini terjadi pada anak," kata Anis.
 

Baca juga: DPR Atensi RUU PPRT, Komnas HAM Harap Pembahasan Dikebut

Di sisi lain, Anis juga menyuarakan pekerja rumah tangga berhak atas gaji yang layak. Anis mengusulkan upah yang diberikan kepada pekerja rumah tangga harus dapat memenuhi kebutuhan pekerja.

"Kami memberikan rekomendasi bahwa PRT berhak atas upah yang layak, yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, pengaturan ini harus berdasarkan satu kesepahaman bersama," ujar Anis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)