Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ditemui di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional telah membuka peluang berbagai pihak dalam perdagangan karbon. Pasalnya aturan tersebut kini membuka peluang banyak pihak, tak hanya pemerintah, terlibat di dalamnya.
"Perpres kita sudah berubah, jadi sekarang Perpres 110 yang membuka ruang kepada swasta, private, untuk melakukan voluntary carbon market (VCM)," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ditemui di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Raja Juli mengatakan skema yang dijalankan selama melalui result-based climate finance (RBC). Skema tersebut salah satunya seperti dapat bantuan dari Norwegia dan lain sebagainya, berdasarkan kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca yang terverifikasi.
"Kita berharap dengan revisi Perpres ini, nanti ada lanjutannya dengan revisi Permen (Nomor) 7," jelas Raja Juli.
Raja Juli mengungkapkan Perpres Nomor 110 tersebut bisa memotivasi pihak swasta di dalam dan luar negeri. Salah satu tindakan yang menurut Raja Juli bisa dilakukan yakni menanam di kawasan lahan kritis di Indonesia.
"Kemarin diumumkan oleh Pak Presiden, ada 12 juta hektare lahan kritis," ujar Raja Juli.
Raja Juli mengatakan upaya tersebut sulit dilakukan apabila mengandalkan APBN. Ia mengungkapkan keterlibatan pihak swasta diharapkan bisa memaksimalkan lahan-lahan kritis akan bisa digunakan untuk menekan emisi karbon.
"Dengan melibatkan swasta, dengan insentif mereka dapat memperdagangkan karbon hasil apa yang ditanam, tentu Insyaallah nanti swasta juga akan ingin bersama-sama menanam lebih banyak lagi lahan-lahan kritis ini, sehingga net zero emission yang kita cita-citakan itu akan dapat terwujud," ucap Raja Juli.