Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Dok. Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 15 October 2025 15:18
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid ini memuat perubahan tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melansir, UU diteken Kepala Negara di Jakarta pada 6 Oktober 2025. Aturan itu merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dikutip dari
Antara, Pasal 1 ayat (21) UU ini menyebutkan bahwa BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa pemerintah memiliki saham 1 persen BUMN melalui Kepala BP BUMN, dan 99 persen saham seri B melalui lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
Danantara).
Pembentukan BP BUMN dilakukan oleh Presiden, dan lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.
Beberapa kewenangan Kepala BP BUMN antara lain menetapkan arah kebijakan umum BUMN, kebijakan tata kelola, peta jalan BUMN, penugasan BUMN, serta indikator kinerja utama. Kepala BP BUMN juga berwenang membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.
Logo BUMN. Foto: Dok. Istimewa.
Selain itu, UU ini mengatur pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga pengelola investasi BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara bertugas mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola aset BUMN.
Modal awal Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun. Dana itu berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain yang sah.
Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara. Upaya itu dilakukan setelah pencadangan untuk menutup risiko investasi.