Kuasa hukum dua karyawan PT WKM, OC Kaligis, menyebut akan mengajukan bukti baru untuk sidah praperadilan. Metro TV
Surya Perkasa • 11 August 2025 14:44
Halmahera: Kuasa hukum dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, akan mengajukan bukti baru dalam sidang praperadilan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Keduanya ditahan atas tuduhan melakukan pemasangan patok di area pertambangan nikel di Halmahera Utara.
"Tanggal 13 nanti, untuk jelasnya perkara ini, kami akan langsung mengajukan keberatan dan melampirkan bukti-bukti, karena kami sendiri terjun ke lapangan," ujar Kaligis, dikutip dari Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.
Pihak kuasa hukum juga berharap adanya pengawasan dari berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. Mereka khawatir akan adanya intervensi pihak yang lebih kuat yang dapat mempengaruhi jalannya perkara.
"Makanya kami minta pengawasan dari Ketua Muda Bidang Pengawasan dan Kejaksaan Agung," tambahnya.
Baca: Patok Lahan Sendiri, 3 Pegawai Perusahaan Tambang Ditersangkakan |