Tersangka Kasus Pemasangan Patok di Tambang Nikel Halmahera Ajukan Bukti Baru di Praperadilan

Kuasa hukum dua karyawan PT WKM, OC Kaligis, menyebut akan mengajukan bukti baru untuk sidah praperadilan. Metro TV

Tersangka Kasus Pemasangan Patok di Tambang Nikel Halmahera Ajukan Bukti Baru di Praperadilan

Surya Perkasa • 11 August 2025 14:44

Halmahera: Kuasa hukum dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, akan mengajukan bukti baru dalam sidang praperadilan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Keduanya ditahan atas tuduhan melakukan pemasangan patok di area pertambangan nikel di Halmahera Utara.

"Tanggal 13 nanti, untuk jelasnya perkara ini, kami akan langsung mengajukan keberatan dan melampirkan bukti-bukti, karena kami sendiri terjun ke lapangan," ujar Kaligis, dikutip dari Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.

Pihak kuasa hukum juga berharap adanya pengawasan dari berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. Mereka khawatir akan adanya intervensi pihak yang lebih kuat yang dapat mempengaruhi jalannya perkara.

"Makanya kami minta pengawasan dari Ketua Muda Bidang Pengawasan dan Kejaksaan Agung," tambahnya.
 

Baca:
Patok Lahan Sendiri, 3 Pegawai Perusahaan Tambang Ditersangkakan

Sebanyak, tiga orang pegawai perusahaan tambang mengajukan praperadilan setelah ditersangkakan akibat mematok lahan di tanah sendiri. Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul penetapan tersangka terhadap sejumlah pegawai perusahaan yang diduga syarat kejanggalan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemasangan patok di area konsesi milik perusahaan sendiri yang berlokasi di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. 

(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)