Ilustrasi TNI/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 20:03
Jakarta: Kolonel Laut (PM) Ade Permana meminta peninjauan ulang perkara yang menimpanya. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ade, Aditya Dwi Putra.
“Saya mendaparkan beberapa bukti dokumen atas Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap Klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan," kata Aditya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.
Ade Permana diberhentikan secara tidak hormat (PDTH), atas perkara yang ditudingkan kepadanya. Ade melalui kuasa hukum meminta peninjauan kembali ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, atas pemecatan itu.
“Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat," kata Aditya.
| Baca: Calon Mertua Minta Mahar Rp250 Juta Motif Anggota TNI di Rote Ndao Bunuh Diri |