Diberhentikan, Kolonel Laut Ade Minta Perkaranya Ditinjau Ulang

Ilustrasi TNI/Metro TV/Siti

Diberhentikan, Kolonel Laut Ade Minta Perkaranya Ditinjau Ulang

Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 20:03

Jakarta: Kolonel Laut (PM) Ade Permana meminta peninjauan ulang perkara yang menimpanya. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ade, Aditya Dwi Putra.

“Saya mendaparkan beberapa bukti dokumen atas Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap Klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan," kata Aditya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

Ade Permana diberhentikan secara tidak hormat (PDTH), atas perkara yang ditudingkan kepadanya. Ade melalui kuasa hukum meminta peninjauan kembali ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, atas pemecatan itu.

“Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat," kata Aditya.
 

Baca: Calon Mertua Minta Mahar Rp250 Juta Motif Anggota TNI di Rote Ndao Bunuh Diri

Dalam perkara ini, Kolonel Laut Ade Permana awalnya dilaporkan ke Puspomal, dengan tuduhan kepemilikan senpi ilegal. Kemudian, penyalahgunaan wewenang atas penerimaan uang suap senilai Rp 500 juta.

Dalam perkara ini, diputuskan pada 30 Januari 2023 yakni Pidana Penjara selama 7 Bulan dan tanpa ada hukuman pidana tambahan berupa pemecatan. Namun, Ade menerima pemberhentian melalui Keppres yang dikeluarkan pada 10 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)