Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Foto: Kemenko Perekonomian.
Jakarta: Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah petani naik dari Rp6.000 per kg menjadi Rp6.500 per kg. Harga baru itu berlaku mulai 15 Januari 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penaikan harga beli pemerintah itu telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi.
Selain itu, langkah tersebut juga sebagai upaya pemerintah menyerap sebanyak-banyaknya hasil panen padi dari petani sepanjang 2025 untuk mencapai swasembada pangan.
"Tentunya untuk melindungi pendapatan petani Indonesia, kami bersama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan," kata Arief dilansir Media Indonesia, Senin, 13 Januari 2025.
Harga baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) No 2/2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
.jpg)
Ilustrasi penggilingan padi. Foto: MI
Pemerintah menaikkan harga beli gabah dan beras dari petani
Untuk harga gabah kering panen (GKP) di petani ditetapkan sebesar Rp6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen, GKP di penggilingan dipatok sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Berikutnya gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal tiga persen, GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal tiga persen.
Untuk beras, harga beras di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal dua persen.
Arief mengatakan, jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, pemerintah akan memberi kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya.
"HPP gabah dan beras telah ditetapkan bagi Bulog dan berlaku mulai 15 Januari. Sementara untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) beras, masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan," ujar dia.