Masyarakat Diimbau Waspadai Skema Investasi Bodong

Ilustrasi. Medcom

Masyarakat Diimbau Waspadai Skema Investasi Bodong

Achmad Zulfikar Fazli • 13 May 2025 18:50

Jakarta: Masyarakat diimbau mewaspadai skema investasi bodong. Skema investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat dinilai sebagai ciri khas investasi ilegal.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons kasus dugaan investasi bodong yang menyeret crazy rich, HS. Dia dilaporkan puluhan korban ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi. 

"Peran pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat, bukan saja anak muda tapi para pensiunan karena paling rapuh menjadi korban investasi bodong. Penegakan hukum yang berpihak pada korban juga menjadi kewajiban pemerintah, sehingga ada efek jera," ujar Bhima kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Bhima mengingatkan literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah. Pemerintah dan lembaga terkait perlu lebih agresif dalam memberikan edukasi publik, terutama kepada kelompok rentan seperti pensiunan dan masyarakat di daerah.

Menurut dia, kasus dugaan investasi bodong yang menyeret HS menjadi contoh terbaru pentingnya kehati-hatian dalam menaruh dana pada instrumen investasi. Terlebih, di tengah maraknya modus penipuan berkedok investasi legal.
 

Baca Juga: 

Polisi Masih Dalami Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Si Raja Voucher

 

Tips Terbebas dari Investasi Bodong

Bhima membagikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjerat investasi bodong. Antara lain cek legalitas perusahaan apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

"Jangan berinvestasi di entitas yang tidak berizin," ujar dia.

Selain itu, masyarakat juga perlu meninjau rekam jejak dan kinerja perusahaan, serta memastikan tidak pernah bermasalah dengan investor sebelumnya. Kemudian, mewaspadai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. 

"Keuntungan yang tidak wajar biasanya merupakan indikasi investasi bodong," ungkap dia.

Bhima menyampaikan masyarakat harus memperhatikan isi perjanjian dengan saksama saat akan melakukan investasi. Termasuk, tanggung jawab perusahaan sebelum menyerahkan uang kepada manajer investasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)