Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 13 May 2025 18:50
Jakarta: Masyarakat diimbau mewaspadai skema investasi bodong. Skema investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat dinilai sebagai ciri khas investasi ilegal.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons kasus dugaan investasi bodong yang menyeret crazy rich, HS. Dia dilaporkan puluhan korban ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi.
"Peran pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat, bukan saja anak muda tapi para pensiunan karena paling rapuh menjadi korban investasi bodong. Penegakan hukum yang berpihak pada korban juga menjadi kewajiban pemerintah, sehingga ada efek jera," ujar Bhima kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Bhima mengingatkan literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah. Pemerintah dan lembaga terkait perlu lebih agresif dalam memberikan edukasi publik, terutama kepada kelompok rentan seperti pensiunan dan masyarakat di daerah.
Menurut dia, kasus dugaan investasi bodong yang menyeret HS menjadi contoh terbaru pentingnya kehati-hatian dalam menaruh dana pada instrumen investasi. Terlebih, di tengah maraknya modus penipuan berkedok investasi legal.
Baca Juga:
Polisi Masih Dalami Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Si Raja Voucher |