Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 24 April 2025 16:35
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan masih mendalami kasus dugaan investasi bodong yang menyeret crazy rich Si Raja Voucher, HS. Terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujar Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, dilansir pada Kamis, 24 April 2025.
Penyidik disebut telah mulai memeriksa aset-aset HS yang diduga berasal dari hasil investasi tersebut. Jika terbukti terlibat, aset-aset tersebut bisa disita untuk mengembalikan kerugian korban.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama yang tertarik pada investasi cepat kaya. Investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat terus memakan korban, bahkan melibatkan tokoh-tokoh populer yang memiliki citra publik positif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan dan penawaran investasi melalui situs resmi mereka.
Baca Juga:
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi |