Polisi Masih Dalami Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Si Raja Voucher

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Masih Dalami Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Si Raja Voucher

Siti Yona Hukmana • 24 April 2025 16:35

Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan masih mendalami kasus dugaan investasi bodong yang menyeret crazy rich Si Raja Voucher, HS. Terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujar Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, dilansir pada Kamis, 24 April 2025.

Penyidik disebut telah mulai memeriksa aset-aset HS yang diduga berasal dari hasil investasi tersebut. Jika terbukti terlibat, aset-aset tersebut bisa disita untuk mengembalikan kerugian korban.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama yang tertarik pada investasi cepat kaya. Investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat terus memakan korban, bahkan melibatkan tokoh-tokoh populer yang memiliki citra publik positif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan dan penawaran investasi melalui situs resmi mereka.
 

Baca Juga: 

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi

 

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula ketika PT UCS sahamnya dimiliki HS dan adiknya WS memiliki aset berupa saham PT TMI sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar). Pada 2018, saham 2,7 miliar lembar digadaikan ke bank.

Dalam perusahaan ini, HS menjabat sebagai Direktur Utama dan WS menjabat sebagai komisaris. Pada 2019-2020, pihaknya menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT TMI sebagai dasar jaminan.

Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.

Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar. Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya. Untuk mengalihkannya, PT UCS kemudian dipailitkan untuk menghindar dari upaya investor menagih.

Sejak kasus bergulir, sudah ada dua laporan di Polda. Yakni, LP/B/3614/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juni 2024, dan STTLP/B/963/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2025. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)