Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi

Siti Yona Hukmana • 26 January 2025 16:33

Jakarta: Kasus penipuan online dengan modus investasi marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Salah satunya penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penipuan online tersebut. Dengan harapan masyarakat tidak menjadi korban.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Truno dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Januari 2025.

Truno meminta masyarakat memverifikasi terlebih dahulu secara menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Terutama, memastikan platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.

Jenderal polisi bintang satu itu juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial. Menurut dia, penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya.

"Seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," tegas dia.
 

Baca Juga: 

5 Publik Figur Diperiksa Jadi Saksi Kasus Robot Trading Net89


Platform trading cryptocurrency palsu dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Modus operandi pelaku mulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi. Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai "profesor", dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.

Tahap penipuan pelaku dimulai dari mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial. Kemudian, memberikan edukasi investasi dengan data palsu yang meyakinkan.

Selanjutnya, korban mulai diminta mentransfer dana ke akun yang mencurigakan. Lalu, saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses "verifikasi".

Terakhir, pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak. Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik.

Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi para korban. Polri meminta masyarakat waspada terhadap penipuan investasi online tersebut.

"Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan," ujar Truno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)