Gedung Kampus Pusat UGM. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 28 August 2025 20:45
Yogyakarta: Seorang dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, YHF dinonaktifkan karena diduga melakukan praktik ilegal. Praktik yang dimaksud layanan sekretom atau perbaikan jaringan sel untuk manusia.
"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata juru bicara UGM, I Made Andi Arsana pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Praktik ilegal itu sebagaimana tercantum di siaran pers di laman pom.go.id, terkait temuan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada Senin, 25 Juli 2025. Temuan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Hasilnya, praktik tersebut ilegal dan diketahui sarana di lokasi itu hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan. Sementara, pemilik sarana berinisial YHF, 56 tahun, yang berprofesi sebagai dokter hewan disebut BPOM tidak memiliki kewenangan memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia.
Baca:
Dokter Residen Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Didakwa Kekerasan Seksual |