Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya mendapat Bintang Mahaputera Utama. Dok. Tangkapan Layar
Riza Aslam Khaeron • 26 August 2025 14:43
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini kembali menganugerahkan sejumlah tanda kehormatan negara kepada para tokoh nasional, termasuk Bintang Mahaputera.
Beberapa tokoh yang menerima penghargaan tersebut antara lain Teddy Indra Wijaya, Prasetyo Hadi, Fadli Zon, Meutya Hafid, hingga tokoh agama seperti Abdul Mu’ti dan Haedar Nashir. Namun, tidak semua penerima memperoleh kelas yang sama. Di antara lima tingkatan dalam Bintang Mahaputera, kelas Adipurna adalah yang tertinggi.
Bintang Mahaputera Adipurna diberikan kepada sosok dengan jasa paling luar biasa dan pengabdian yang sangat luas pengaruhnya terhadap kemajuan bangsa. Penerimanya pun tergolong terbatas, mengingat bobot kualifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Lantas, seperti apa sebenarnya kedudukan Bintang Mahaputera Adipurna? Berikut ulasannya.
Apa Itu Bintang Mahaputera Adipurna?
Bintang Mahaputera Adipurna merupakan kelas tertinggi dari lima tingkatan dalam jajaran tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Tanda kehormatan ini diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia kepada individu yang dinilai memiliki jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Dalam struktur penghargaan sipil nasional, Adipurna hanya berada satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia, menjadikannya salah satu penghargaan paling prestisius.
Penganugerahan Bintang Mahaputera Adipurna biasanya berlangsung pada momen-momen kenegaraan penting, seperti menjelang Hari Kemerdekaan RI pada bulan Agustus.
Landasan hukum pemberiannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Kedudukan Adipurna di antara Kelas Bintang Mahaputera
Secara struktural, Bintang Mahaputera terdiri dari lima kelas penghargaan:
- Bintang Mahaputera Adipurna (kelas I)
- Bintang Mahaputera Adipradana (kelas II)
- Bintang Mahaputera Utama (kelas III)
- Bintang Mahaputera Pratama (kelas IV)
- Bintang Mahaputera Nararya (kelas V)
Tata Cara Pemakaian Bintang Mahaputera Adipurna
Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, serta tata cara pemakaian Bintang Mahaputera telah diatur secara rinci dalam
PP 35/2010.
Untuk kelas Adipurna, tanda kehormatan dikenakan dalam bentuk selempang yang disematkan dari bahu kanan ke pinggang kiri, dilengkapi dengan lencana atau bintang dada. Dalam seremoni resmi, penerima juga menerima piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Presiden.
Syarat dan Kriteria Penerima Bintang Mahaputera Adipurna
Syarat utama untuk menerima Bintang Mahaputera Adipurna menurut UU 20/2009 Pasal 28 ayat (2),mencakup:
- Jasa luar biasa dalam berbagai bidang yang berkontribusi signifikan terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa;
- Pengabdian dan pengorbanan nyata di sektor sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, hingga teknologi;
- Kiprah yang diakui luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Karena merupakan penghargaan dengan kualifikasi tertinggi dalam rumpunnya, Adipurna hanya diberikan kepada tokoh-tokoh yang telah membuktikan dedikasi besar dan pengaruh luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.