Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi, 8 Masih Anak-Anak

Gedung Negara Grahadi Surabaya ludes dibakar massa aksi demonstrasi. (Metrotvnews.com/Amal)

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi, 8 Masih Anak-Anak

Amaluddin • 5 September 2025 22:17

Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi menggunakan bom molotov. Sebanyak delapan tersangka di antaranya masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abrahan Abast mengatakan, satu-satunya tersangka dewasa berinisial AEP (20), asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. AEP berperan sebagai pembuat sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov.

"Sejauh ini kami telah mengamankan sembilan pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Rinciannya, satu orang tersangka dewasa dan delapan lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” kata Jules, Jumat, 5 September 2025.

Sebelum aksi, AEP bersama empat anak di bawah umur berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Candi, Sidoarjo, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dari pertemuan itu, mereka sepakat membuat lima bom molotov untuk digunakan saat demonstrasi di Grahadi.
 

Baca: Renovasi Gedung Negara Grahadi Libatkan Sejarawan dan Pakar Cagar Budaya

Keesokan harinya, Sabtu, 30 Agustus 2025, kelompok tersebut melancarkan aksinya. Mereka melempar bom molotov dan batu ke arah Gedung Negara Grahadi hingga menyebabkan kerusakan di area parkir.

“Dari hasil penyelidikan, AEP yang membuat lima bom molotov bersama empat anak ini. Dia juga menjadi eksekutor utama pelemparan ke Grahadi,” tegas Jules.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bom molotov siap pakai, pakaian yang dikenakan pelaku, sebuah sepeda motor, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkoordinasi.

"Tentu kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, termasuk memberikan pendampingan khusus terhadap pelaku anak," ujar Jules.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)