Kemenko Polhukam: Masalah Ojek Daring Harus Diselesaikan Komprehensif

Kemenko Polhukam fasilitasi pertemuan Kemenhub dengan Ojek online. Istimewa.

Kemenko Polhukam: Masalah Ojek Daring Harus Diselesaikan Komprehensif

Kautsar Widya Prabowo • 21 May 2025 20:37

Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan dan perwakilan mitra ojek daring, Selasa, 20 Mei 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menampung aspirasi pengemudi ojek daring.

"Pertemuan tadi adalah hasil kesepakatan dari rapat koordinasi yang mendorong penyelesaian secara komprehensif permasalahan ojek online," ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Pertemuan berlangsung kondusif dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Perhubungan Darat, Pangdam Jaya Aan Suhanan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kementerian Ketenagakerjaan, serta jajaran internal Kemenko Polhukam. Sebanyak 23 orang perwakilan mitra ojek daring turut hadir.

"Semua aspirasi sudah dicatat oleh Dirjen Perhubungan Darat dan akan dibahas secara teknis oleh Kementerian Perhubungan," jelas Asep.

Ia menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan terus memantau dan mendorong penyelesaian yang konstruktif. Asep juga mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan mitra ojek daring secara damai.
 

Baca juga: Solusi Masalah Ojol Tak Ditampung Lewat Revisi UU LLAJ, Ini Alasannya

Adapun terdapat lima tuntutan ojek daring yang disampaikan, berikut rinciannya:

Pertama, meminta Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.

Kedua, mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator. Ketiga, menuntut batas potongan maksimal dari pendapatan mitra sebesar 10 persen, jauh di bawah potongan yang kerap mencapai hampir 50 persen saat ini.

Keempat, meminta revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi. Kelima, penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan YLKI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)