Ojek online. Foto: Mi/Bary Fathahillah.
Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2025 20:01
Jakarta: DPR memastikan solusi atas berbagai keluhan pengemudi ojek online (ojol) tidak ditampung melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Parlemen akan mengakomodasinya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Angkutan Online.
"Karena gini, kalau dia lalu lintas dan angkutan jalan itu nanti terlalu luas cakupannya jadinya. Karena ini spesifik sekali," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Lasarus mengatakan idealnya soal angkutan online ini diatur khusus. Sehingga, ketentuannya dapat diatur dengan tegas pasal per pasal.
"Kami melihat angkutan online ini kan lex spesialis ya. Dari sisi, strukturnya kalau kita buat undang-undang ini lex spesialis ini. Lebih baik kita ini buat sendiri sehingga bisa rigid nanti kita atur. Satu persatu. Pasal demi pasal," ujar Lasarus.
Pembahasan RUU Transportasi Online bakal melalui panitia khusus (pansus). Sebab, pembahasannya bakal melibatkan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
| Baca juga: Potongan Aplikator Terlalu Besar, Massa Desak Pemerintah Buat Aturan Bisnis Ojol |