Ilustrasi haji. Foto: Dok. MI.
Atalya Puspa • 23 August 2025 10:03
Jakarta: Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati adanya Kementerian Haji dan Umrah. Terkait dengan hal itu Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai, perubahan ini diperlukan karena bentuk kelembagaan berupa badan dianggap tidak optimal dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kalau nomenklaturnya menggunakan badan, maka akan banyak keterbatasan teknis, administratif, pelayanan, hingga koordinasi,” ujar Mustolih saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Selama ini, penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Agama yang memiliki jaringan birokrasi hingga tingkat kecamatan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), kantor Kandepak, hingga Kanwil. Struktur ini dianggap penting untuk menjawab kebutuhan birokrasi dan pelayanan jamaah yang sebagian besar berasal dari daerah.
Selain itu, perubahan menjadi kementerian dinilai mendesak untuk memperkuat koordinasi dengan Arab Saudi. “Kalau bentuknya badan, akan menyulitkan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, sehingga tidak apple to apple. Karena mereka menanganinya di level kementerian, maka kita juga harus menggunakan kementerian,” ungkap Mustolih.
Baca juga:
Ada Kementerian Haji, Wamensesneg: Tak Masalah |