Anak-anak di Gaza banyak menderita kelaparan. Foto: Anadolu
Gaza: Delapan warga Palestina lagi, termasuk seorang anak, meninggal karena malnutrisi yang disebabkan oleh blokade Israel yang mencekik di Jalur Gaza dalam 24 jam terakhir.
“Kematian baru tersebut menjadikan jumlah korban tewas sejak Oktober 2023 menjadi 289, termasuk 115 anak-anak,” ujar Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Gaza, Munir al-Bursh, seperti dikutip Anadolu, Senin 25 Agustus 2025.
Israel telah membunuh lebih dari 62.600 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Kampanye militer telah menghancurkan daerah kantong tersebut, yang sedang menghadapi kelaparan.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.
Berhenti menyangkal
Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Sabtu mendesak Israel untuk berhenti menyangkal tanggung jawab atas kelaparan yang ditimbulkannya di Jalur Gaza dan mendesak negara-negara berpengaruh untuk segera bertindak guna mengakhiri krisis.
"Sudah saatnya Pemerintah Israel berhenti menyangkal kelaparan yang telah diciptakannya di Gaza," ujar Philippe Lazzarini di platform media sosial AS, X.
"Semua pihak yang berpengaruh harus menggunakannya dengan tekad dan rasa tanggung jawab moral. Setiap jam berharga," tambah Lazzarini.
Klasifikasi Fase Keamanan Pangan Terpadu (IPC), pemantau kelaparan global yang didukung PBB, mengonfirmasi pada Jumat bahwa kelaparan telah terjadi di wilayah kegubernuran Gaza, dan memproyeksikan bahwa kelaparan akan menyebar ke wilayah tengah dan selatan Gaza pada akhir September.
Israel telah membunuh lebih dari 62.000
warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Kampanye militer tersebut telah menghancurkan daerah kantong tersebut, menyebabkan kematian akibat kelaparan, migrasi paksa, dan penyebaran penyakit.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di daerah Gaza.