Viral gumpalan hitam diduga awan, di langit Subang, Jawa Barat. (tangkapan layar) 
                                                
                    
                        Subang: Viral di media sosial, munculnya gumpalah di udara, diduga awan berwarna hitam di wilayah Subang, Jawa Barat. Kemunculan gumpalan disebut awan dalam video yang beredar, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bukan kejadian alam atau aktivitas atmosfer. 
"Secara ilmiah, awan terbentuk dari proses kondensasi uap air di atmosfer dengan pola, ketinggian dan karakteristik tertentu yang dapat diidentifikasi oleh citra satelit dan radar cuaca BMKG. Untuk kondisi cuaca di wilayah Subang pada tanggal 27 Oktober 2025 secara umum pada pagi berawan, kemudian pada sore hari terpantau adanya awan hujan di sebagian wilayah Subang bagian selatan," terang Kepala BMKG Bandung Teguh Rahayu , dalam keterangannya, Rabu, 29 Oktober 2025.

Gumpalan hitam jatuh dari langit Subang. (tangkapan layar)
 
Rahayu melanjutkan, pada 28 Oktober 2025, cuaca Subang secara umum berawan tebal hingga hujan ringan sejak pagi hari hingga sore hari. Kondisi angin pada 27 Oktober 2025 berdasarkan alat pengamatan terdekat (AWS Sukamandi) angin bertiup dominan dari timur-selatan dengan kecepatan maksimum 26.1 km/jam. Sementara itu pada 28 Oktober 2025, angin di wilayah Subang didominasi arah timur hingga selatan dengan kec maksimum 13,3 km/jam.
"Menurut kami fenomena yang tampak berupa gumpalan hitam tersebut lebih mungkin berasal dari aktivitas di permukaan bumi, misalnya dari proses industri, reaksi kimia limbah, atau aktivitas manusia lainnya yang menyebabkan terbentuknya busa atau material ringan yang kemudian terangkat oleh angin," bebernya.
Rahayu menerangkan untuk bisa memastikan sumber kandungan material dalam gumpalan itu, disarankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau BPBD setempat.
"BMKG terus memantau kondisi cuaca dan atmosfer di wilayah Subang.serta siap memberikan dukungan data, apabila diperlukan untuk kajian lebih lanjut oleh pihak berwenang," ungkapnya. (MI/AN)