Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025: Surabaya 'Paling Gede', Situbondo Terendah

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025: Surabaya 'Paling Gede', Situbondo Terendah

Husen Miftahudin • 1 November 2025 19:05

Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang merinci standar pengupahan di 38 kabupaten/kota.

Dalam penetapan terbaru, Kota Surabaya masih menempati posisi UMK tertinggi di Jawa Timur dengan besaran Rp4.961.753. Sementara itu, Kabupaten Situbondo berada di posisi terendah dengan UMK sebesar Rp2.335.209. Selisih yang signifikan antara keduanya mencerminkan dinamika dan struktur ekonomi yang berbeda antar wilayah.
 

Daftar UMK 2025 wilayah kota


Wilayah perkotaan di Jawa Timur konsisten menunjukkan angka UMK yang lebih tinggi, didorong oleh statusnya sebagai pusat industri, perdagangan, dan jasa. Berikut adalah rincian lengkap UMK untuk sembilan wilayah kota di Jawa Timur 2025:
  1. Kota Surabaya: Rp4.961.753
  2. Kota Malang: Rp3.507.693
  3. Kota Batu: Rp3.360.466
  4. Kota Pasuruan: Rp3.358.557
  5. Kota Mojokerto: Rp3.031.000
  6. Kota Probolinggo: Rp2.876.657
  7. Kota Kediri: Rp2.572.361
  8. Kota Blitar: Rp2.481.450
  9. Kota Madiun: Rp2.422.105
 

Daftar UMK 2025 wilayah kabupaten


Sementara itu, untuk wilayah kabupaten, besaran UMK sangat bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi dan industri lokal. Beberapa kabupaten yang masuk dalam "Ring 1" kawasan industri, seperti Gresik dan Sidoarjo, memiliki UMK yang hampir setara dengan Kota Surabaya.

Namun, mayoritas kabupaten dengan basis ekonomi agraris memiliki UMK yang menyesuaikan dengan biaya hidup setempat. Berikut adalah rincian UMK untuk 29 kabupaten di Jawa Timur untuk 2025:
  1. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
  2. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
  3. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
  4. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
  5. Kabupaten Malang: Rp3.553.530
  6. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
  7. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
  8. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
  9. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
  10. Kabupaten Jember: Rp2.838.642
  11. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
  12. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
  13. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
  14. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
  15. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
  16. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
  17. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
  18. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
  19. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
  20. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
  21. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
  22. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
  23. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
  24. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
  25. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
  26. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
  27. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
  28. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
  29. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
 
Baca juga: Berapa UMK Semarang 2025? Simak Angka Resminya


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Analisis kesenjangan UMK Jatim


Kesenjangan UMK yang mencolok antara wilayah perkotaan dan kabupaten di Jawa Timur disebabkan oleh beberapa faktor fundamental. Struktur ekonomi daerah dan kepadatan industri menjadi pendorong utama perbedaan tersebut.

Faktor pertama adalah konsentrasi sektor industri manufaktur. Jawa Timur menjadi basis bagi sekitar 6 ribu perusahaan manufaktur skala menengah dan besar, yang sebagian besar berlokasi di kawasan perkotaan seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan. Keberadaan ratusan pabrik besar di Sidoarjo (seperti Avian, Japfa, dan Jatim Taman Steel) menciptakan persaingan tenaga kerja dan mendorong biaya hidup lebih tinggi, yang berdampak langsung pada besaran UMK.

Faktor kedua adalah penyerapan tenaga kerja. Wilayah perkotaan di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) menyerap puluhan ribu tenaga kerja di sektor industri pengolahan. Semakin besar penyerapan tenaga kerja industri, maka upah minimum harus disesuaikan agar seimbang dengan produktivitas dan standar hidup layak.

Faktor ketiga adalah perbedaan struktur ekonomi. Banyak kabupaten, seperti Situbondo, memiliki struktur ekonomi yang didominasi sektor agraris atau industri skala mikro. Wilayah dengan basis ini memiliki biaya hidup dan tingkat produktivitas yang berbeda, sehingga standar UMK-nya secara alami lebih rendah dibandingkan kota industri padat.

Penetapan UMK 2025 ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja tanpa memberatkan iklim investasi di Jawa Timur. Seluruh pengusaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan UMK yang berlaku dan menyusun struktur skala upah di perusahaannya masing-masing. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)