Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 1 November 2025 19:05
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang merinci standar pengupahan di 38 kabupaten/kota.
Dalam penetapan terbaru, Kota Surabaya masih menempati posisi UMK tertinggi di Jawa Timur dengan besaran Rp4.961.753. Sementara itu, Kabupaten Situbondo berada di posisi terendah dengan UMK sebesar Rp2.335.209. Selisih yang signifikan antara keduanya mencerminkan dinamika dan struktur ekonomi yang berbeda antar wilayah.
Daftar UMK 2025 wilayah kota
Wilayah perkotaan di Jawa Timur konsisten menunjukkan angka UMK yang lebih tinggi, didorong oleh statusnya sebagai pusat industri, perdagangan, dan jasa. Berikut adalah rincian lengkap UMK untuk sembilan wilayah kota di Jawa Timur 2025:
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657
- Kota Kediri: Rp2.572.361
- Kota Blitar: Rp2.481.450
- Kota Madiun: Rp2.422.105
Daftar UMK 2025 wilayah kabupaten
Sementara itu, untuk wilayah kabupaten, besaran UMK sangat bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi dan industri lokal. Beberapa kabupaten yang masuk dalam "Ring 1" kawasan industri, seperti Gresik dan Sidoarjo, memiliki UMK yang hampir setara dengan Kota Surabaya.
Namun, mayoritas kabupaten dengan basis ekonomi agraris memiliki UMK yang menyesuaikan dengan biaya hidup setempat. Berikut adalah rincian UMK untuk 29 kabupaten di Jawa Timur untuk 2025:
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
- Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
- Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
- Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
- Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
- Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Analisis kesenjangan UMK Jatim
Kesenjangan UMK yang mencolok antara wilayah perkotaan dan kabupaten di Jawa Timur disebabkan oleh beberapa faktor fundamental. Struktur ekonomi daerah dan kepadatan industri menjadi pendorong utama perbedaan tersebut.
Faktor pertama adalah konsentrasi sektor industri manufaktur. Jawa Timur menjadi basis bagi sekitar 6 ribu perusahaan manufaktur skala menengah dan besar, yang sebagian besar berlokasi di kawasan perkotaan seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan. Keberadaan ratusan pabrik besar di Sidoarjo (seperti Avian, Japfa, dan Jatim Taman Steel) menciptakan persaingan tenaga kerja dan mendorong biaya hidup lebih tinggi, yang berdampak langsung pada besaran UMK.
Faktor kedua adalah penyerapan tenaga kerja. Wilayah perkotaan di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) menyerap puluhan ribu tenaga kerja di sektor industri pengolahan. Semakin besar penyerapan tenaga kerja industri, maka
upah minimum harus disesuaikan agar seimbang dengan produktivitas dan standar hidup layak.
Faktor ketiga adalah perbedaan struktur ekonomi. Banyak kabupaten, seperti Situbondo, memiliki struktur ekonomi yang didominasi sektor agraris atau industri skala mikro. Wilayah dengan basis ini memiliki biaya hidup dan tingkat produktivitas yang berbeda, sehingga standar UMK-nya secara alami lebih rendah dibandingkan kota industri padat.
Penetapan UMK 2025 ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja tanpa memberatkan iklim investasi di Jawa Timur. Seluruh pengusaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan UMK yang berlaku dan menyusun struktur skala upah di perusahaannya masing-masing.
(Daffa Yazid Fadhlan)